Selasa , 1 Juli 2025
Terlapor Pelaku pencurian dengan pemberatan saat diamankan Polisi dan alat bukti tali untuk memanjat sarang burung walet

Sehari Setelah Gasak 5 Kg Sarang Walet, Residivis Digelandang Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Unit Reskrim Polsek Selat melakukan penangkapan terlapor  Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat ) pada Rabu (24/7) Pukul 09.00 WIB di Rumah atau Gedung Walet Jalan Seroja Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat.

Terlapor inisial HM pria (28) warga Desa Anjir Serapat  Muara Kecamatan Anjir Muara   Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalsel, yang alamat sekarang Jalan Barito Gang I taptnya di Barak atau kos di Kelurahan  Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, diamankan di kediamannya sekarang di Jalan Barito Gang I pada Kamis (25/8) pukul 11.45 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK., SIK., membenarkan diamnakanya pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi Rabu (24/8) pukul 09.00 WIB dan diamanakan keesokan harinya Kamis (25/8) pukul 11.45 WIB,

“Diketahui adanya Tindakan Pencurian Dengan Pemberatan itu berawal pada saat pelapor sekaligus korban Abdul Haya, hendak memanen walet miliknya.  Ketika pelapor memasuki tempat sarang waletnya, melalui pintu walet yang masih terkunci, sesudah sampai didalam gedung walet, pelapor melihat sarang walet yang sebelumnya ada sekitar 5 kilogram sudah tidak ada atau hilang diambil oleh orang yang tidak dikenal,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.

Kasat Reskrim mengatakan lagi,  di duga orang yang tidak dikenal telah mengambil sarang walet milik pelapor atau  korban tersebut, masuk melalui jalan atas lewat lobang angin. Pelaku mengambil sarang walet milik pelapor  atau  korban tersebut dengan cara memanjat mengunakan tali tambang kemudian masuk melalui jalan atas lewat lubang gedung walet.

“Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan serta mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.40.000.000, – dan  pelapor  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.

Ditambahakan Kasat Reskrim Polres Kapuas, Akibat perbuatannya pelapor akan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana. Terlapor juga merupakan resedivis dan pernah di proses perkara pencurian pada tahun 2021 dan baru bebas murni pada tanggal 27 Juli 2022, pungkas Iptu Iyudi Hartanto lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *