NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Dalam Kegiatan Musyawarah Daerah III Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) yang dilaksanakan Bersama Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Kalimantan Tengah mengadakan forum Diskusi pengelolaan dan usulan Tentang Tanah Wilayah Adat yang ada di wilayah Barito Selatan, yang kegiatan tersebut dilaksanakan di aula salah satu hotel jalan Pelita Raya Buntok selama 2 (Dua) hari Jum’at – Sabtu tanggal.26-27 – Agustus 2022 bersama dengan para anggota AMAN se- Barito Selatan. Sabtu (27/8/2022)
Dari pihak perwakilan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) mereka tidak hanya mengurus Konservasi Orangutan tapi mengurus dan membina Masyarakat adat bisa memelihara Hutan Adat Mereka, yang Program kegiatannya banyak yaitu Reboisasi Hutan adat Masyarakat dan Menggali Potensi Hutan adat agar bisa berkembang dan bermanfaat bagi Masyarakat Adat yang menjunjung tinggi Kearipan Lokal, sehinga pihak BOSF tidak bisa menjalankan Programnya tanpa Bantuan Masyarakat yang tingga di Hutan atau Tanah adat.
Abriansyah sebagai Kordinator Komunikasi Pemerintah Desa BOSF untuk konservasi Orangutan harus perdampingan dengan Masyarakat yang paham dan menjunjung tinggi kearipan Lokal dan dibantu oleh para Kepala Adat (Damang), mantir adat yang ada di Dusun maupun Desa setempat, sehingga program-program yang sudah direncakan dapat berjalan dengan baik melalui bimbingan bersama Tokoh adat, sehingga terbentuknya Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) ini sangat membantu Konservasi untuk Orangutan sehingga terciptanya Hutan yang Asri dan Lestari Bagi kelangsungan habitat Orangutan.
Ditempat yang sama Agus Irwanto selaku ketua Aliansi Masyarakat Adata Nusantara (AMAN) wilayah Kabupaten Barito Selatan mengatakan dan menambahkan mengenai, untuk Wilayah Kabupaten Barito Selatan Kecamatan Dusun Hilir Desa Sungai Jaya yang sudah lama diusulkan sebagai Hutan Adat pada tahun 2017 dikembalikan oleh Kementrian karena ada satu syarat yang belum dipenuhi yaitu “ Belum ada pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang menyatakan Mayarakat Hukum Adat itu ada”, karena didalam Peraturan Mendagri nomor:52/2014 mewajibkan penetapan dinyatakan suatu komunitas atau Kampung yang harus mendapat pengakuan dari Pemerintah Daerah setempat Bahwa komunitas adat yang diusulkan dinyatakan benar ada Hukum Masyarakat Adat, dimana dibuktikan melalui tahapan identifikasi, verifikasi hingga validasi. (stiv)