NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Kejakasaan Negeri Buntok berhasil mengembalikan uang negara dari Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab fisik 6 (enam) ruangan SDN Bangkuang yang melibatkan AH oknum Kepala Sekolah SDN Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan.
Uang Tersebut dikembalikan oleh tersangka sebanyak Rp.252.961.631 (dua ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh satu ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) melalui keluarga tersangka didampingi kuasa hukumnya H. Zainal Arifin, SH di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barito Selatan jalan Panglima Batur Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Selasa (30/8/2022)
Kajari Barito Selatan melalui Kasi Intel Kejakasaan Negeri Barsel Antoni menjelaskan ini adalah bukti dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang serius menangani kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Barsel, dengan mengembalikan uang kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dana DAK bantuan rehab sekolah dengan swakelola.
“Saat ini tersangka AH ini masih diperiksa lebih lanjut dan sekarang masih pemeriksaan ke-3 untuk para saksi-saksi terkait kasusnya,” terang Antoni.
Antoni menambahkan, untuk proses hukum kepada tersangka AH ini tetap berlanjut sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.
“Kami dari Pihak Kejaksaan hanya melakukan penuntutan, mudah-mudahan nanti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperadilannya nanti ada keringanan dari pengadilan,” Terang Antoni, saat jumpa pers dengan awak media bersama jajaran Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Di tempat yang sama H.Zainal Arifin, SH selaku kuasa hukum tersangka AH berharap agar majelis hakim putusan bisa meringankan tuntutannya kepada AH kliennya karena Itikad baik mengembalikan uang kerugian negara dan juga berharap agar kasus ini berjalan lancar nantinya.
Ditambahkan Antoni lagi, ini untuk contoh bagi para Kepala Sekolah agar tidak ceroboh melakukan pekerjaan dan menggunakan dana rehab sekolah karena bisa tersandung masalah hukum Tindak Pidana Korupsi karena anggaran tersebut adalah bantuan, Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Ancaman hukuman bagi AH ini yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman Hukuman 4-6 tahun Penjara, kita tunggu proses lebih lanjutnya,” tutup Antoni. (stiv)