NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas, Selasa (30/8) pukul 14.30 WIB, melakukan Penindakan terhadap terlapor pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Sabu sebagaimana disebutkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,
tempat Kejadian Perkara di Lobby Hotel Absolute Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
Terlapor yang diamankan inisialnya UBD pria (45 )warga Anjir Serapat Baru KM 7 Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, SH., MM., membenarkan adanya penindakan terhadap terlapor UBD dan di dapatkan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 9,95 gram. Kemudian di kembangkan ke rumah Terlapor di Jalan Anjir Serapat Baru Km. 7 Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, dan di temukan narkotika jenis sabu satu paket dengan berat brutto 85,05 gram.
“Terlapor tertangkap tangan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ungkap Iptu Subandi.
Dilanjutkan Mantan Kapolsek Kapuas Hilir dan Kapuas Murung ini lagi, dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 95 gram, satu buah timbangan warna hitam, satu unit sepeda moto Yamaha N-Max berwarna biru Nopol KH 4101 V beserta kunci kontak, satu buah tas Kulit warna Coklat merk dan satu buah Handphone merk OPPO F5 warna Gold,
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanju. Penangkapan ini hasil informasi di lapangan anggota, untuk mencegah peredaran Narkotika di lingkungan Wilayah Polres Kapuas,” imbuh Iptu Subandi lagi. (wan)