NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Senin (5/9/2022) menggelar Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dengan dua agenda.
Agenda pertama adalah Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022.
Agenda lainnya adalah Pengumuman Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau atas nama Nova Selvia SPd Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Pengumuman Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau atas nama Sentot Siswanto SE selaku Wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Hadir dalam kegiatan rapat paripurna DPRD Pulang Pisau tersebut Ketua DPW PKB Provinsi Kalteng H Habib Ismail Bin Yahya yang juga Wakil Gubernur Kalteng Periode 2016-2021.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i saat memimpin rapat mengungkapkan agenda paripurna salah satunya yakni mendengarkan pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD Pulang Pisau atas nama Nova Selvia digantikan dengan pimpinan yang baru berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Sentot Siswanto.
“Selanjutnya naskah Berita Acara yang sudah ditandatangani akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati untuk peresmian pemberhentiannya,” kata legislator Partai Golkar Pulang Pisau ini.
Menurut Rifa’i, proses pergantian pimpinan DPRD Pulang Pisau ini berdasarkan Surat DPC PKB Nomor : 055/DPC-31.11/01/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Pergantian Pimpinan DPRD dari Fraksi PKB Perihal Pergantian Pimpinan DPRD dari Fraksi PKB Periode 2019-2024.
“Maka hal ini sudah sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD pasal 42, 43, 44 dan 45. Sebagaimana tertuang pada pasal 45 ayat (1) yang berbunyi Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama , kemudian ayat (2) calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD, dan ayat (3) yakni pimpipnan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagi wakil pemerintah pusat melalui Bupati,” jelas dia.
Menurut informasi yang diterima Nusakalimantan.com menyebutkan, pelantikan Sentot Siswanto sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulang Pisau direncanakan tanggal 20 Septmber 2022 mendatang. (nk-1)