NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Setelah mengamankan satu terlapor RZL pria ( 21) warga Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Rabu (7/9) pukul 20.00 WIB, di Jalan Seroja Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Satresnarkoba Polres Kapuas mea terlapor AMD pria (53) warga Jalan Cilik Riwut Gang Cipta Sejati Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, di warungnya Jalan Trans Kalimantan Handel Beras Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kamis (8/9) pukul 17.40 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, SH., MM., membenarkan diamankan 2 terlapor diduga menyimpan, membawa atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dimana masing masing terlapor diamankan bersama barang bukti,
“Untuk RZL barang bukti berupa delapan plastik klip berisi Kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto 1,46 gram satu unit sepeda motor Satria F 150 Nomot Pol KH 2306 BU. dan untuk AMD barang bukti berupa kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 1,28 gram, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,” ungkap Iptu Subandi.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Adapun narkotika jenis sabu sebanyak delapan plastik klip berisi Kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto 1,46
gram adalah milik bersama UYN kemudian Satresnarkoba melakukan pengambangan asal jaringan narkotika tersebut terputus di Banjarmasin sampai pukul 03.00 WIB dini hari Kamis (8/9) krena jaringan terputus,
“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, dan untuk pengembangan selanjutnya,” pungkas Iptu Subandi lagi. (wan)