Selasa , 1 Juli 2025
Terlapor Ibu Rumah Tangga yang diamanakan bersama Barbuk diduga sabu oleh Satresnarkoba Polres Kapuas

IRT Terjerat Narkoba dengan Barbuk 2,37 Gram Diduga Sabu

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan ibu rumah tangga inisial MAR (45) warga Jalan sare pulau Desa Pulau Mambulau Kecamatab  Bataguh Kabupaten Kapuas, diduga dengan kepemilikan kristal bening diduga sabu dalam 9 klip seberat 2,37 gram, pada Minggu (11/9) pukul 14.30 WIB di Kediamannya.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas  Iptu Subandi, SH., MM., membenarkan telah  diamanakan seorang wanita ibu rumah tangga tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah ditemukan barang bukti berupa 9 buah Plastik Klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,37 gram,

“Sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat, ada seseorang Perempuan membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup keterangan yang didapat,  dilakukan penangkapan terhadap MAR.  Turut diamankan juga uang tunai sebesar Rp. 200.000,- serta bukti lainnya,” terang Iptu Subandi.

Ditambahakan mantan Kapolsek Kapuas Murung dan  Kapuas  Hilir ini, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Sedangkan pasal yang di sangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Iptu Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *