Selasa , 1 Juli 2025
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK. Didampingi Polsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno SH .,MM., Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK., SIK dan Kapolsek Selat Kompol Permadi saat menggelar press release beberapa perkara termasuk pembakaran yang dilakukan anak dibawah umur yang kecewa berat karena dikeluarkan

Kecewa Karena Dikeluarkan Seorang Anak Nekad Membakar Sekolah

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Timur telah menangani kasus perbuatan  seorang anak yang masih dibawah umur seorang murid (14) warga Kecamatan Kapuas Timur, diduga telah dengan sengaja membakar sebuah  sekolah.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK., SIK., Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, SH., MM., dan Kapolsek Selat Kompol Permadi menggelar release beberapa perkara  diantaranya kasus terbakarnya sekolah yang pada Rabu (21/9 ) pukul 10.30 WIB di Aula Panunjung Tarung Mapolres Kapuas Jalan Pemuda KM 3, 5 Kuala Kapuas,

Kapolres Qori Wicaksono, SIK., mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka yang membakar gedung salah satu sekolah di Kecamatan Kapuas Timur dengan cara mengambil kertas tissue yang ada di ruang guru, kemudian meremas remasnya dan memasukan korek didalamnya,

“Kemudian membakarnya, setelah melakukan kejadian tersebut, tersangka meninggalkan lokasi kejadian. Tersangka ini sudah tiga kali melakukan upaya pembakaran tersebut yaitu 11 Juli 2022 lalu 14 Juli 2022 dan Rabu Malam Kamis (7/9) yang akhirnya berhasil terbakar,” jelas Kapolres AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres Kapuas melanjutkan lagi, motif dari melakukan pembakaran yang dilakukan tersangka adalah karena merasa sakit hati dan kecewa karena dikeluarkan dari sekolah tersebut. Tersangka yang melakukan pembakaran ini, memiliki latar belakang dari keluarga broken heart dengan latar belakang kedua orang tua bercerai. Serta bergaul dengan orang yang dewasa, dan salah pergaulan,

“Barang bukti yang diamankan adalah abu arang dari sisa pembakaran. Kemudian satu gembok dan engsel serta linggis yang digunakan untuk membongkar pintu, dan satu buah mancis atau korek api,” sebut AKBP Qori Wicaksono.

Dilanjutkan Kapolres Kapuas lagi, karena tersangka masih dibawah umur maka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor, dalam prosesnya koordinasi dengan Bapas ( Balai permasyarakatan) untuk proses hukum selanjutnya. Jika dalam perkembangan selanjutnya nanti tergantung kewenangan dari Hakim, pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *