NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Pada Hari Rabu (21/9) Pukul 20.00 wib. Melakukan pengamanan dua pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Shabu. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, SH.,MM., membenatkan telah melakukan pengamanan terhadap dua terlapor yang diduga telah tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,
“Terlapor pertama dengan inisial RWN (42) warga Desa Anjir Mambulau Barat tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Km.3 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Diamankan dikediamannya, dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 4,10 gram, satu buah HP Oppo warna Hitam, satu buah Timbangan Digital dan Uang Tunai Rp.750.000,- pada Selasa (21/9) pukul 20.00 WIB,” sebut Iptu Subandi.
Dilanjutkan mantan Kapolsek Kapuas Hilir dan Kapuas Murung ini, untuk pelaku kedua yang diamankan pada Selasa (20/9) di kediaman terlapor dengan SNH wanita (41) di Desa Sei Asem Kecamatan Kapuas Hilir, bersama terlapor diamankan barang bukti berupa enam plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,03 gram, satu buah Beha warna putih motif bunga dan satu buah handphone merk Samsung warna biru malam,
“Kemudian kedua terlapor dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” sebut Iptu Subandi lagi. (wan)