Selasa , 1 Juli 2025
Terlapor atas kepemilikan kristal bening diduga sabu seberat 10,8 gram dan barang bukti

Sabu 10,8 Gram Seret Pemuda Tewah ke Penjara

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Hulu mengamankan seorang pemuda dari Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Selasa (20/9) pukul 16.00 WIB. Diamankannya HMS (37) disebabkan kepemilikan kristal bening diduga sabu seberat 10,8 gram, di rumah Lamut Desa Sei Hanyo RT 04  Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, SH., MM.,  membenarkan telah diamankan  Terlapor inisial HMS (37) warga Tewah Kabupaten Gunung Mas yang tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,

“Bersama terlapor juga turut diamankan dua plastik klip berisi Kristal bening diduga sabu.dengan berat 10,8 gram, satu buah tas merk Rei berwarna Hitam dan satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam,” terang Iptu Subandi.

Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini menjelaskan setelah diamankan  terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kapuas Hulu guna proses lebih lanjut,

“Terlapor dikenkan dengan  Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”  pungkasnya.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *