NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Merespon akan adanya rencana aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Palangka Raya, dan beredarnya pengumuman di media sosial yang mengklaim bahwa kelompok tersebut bakal mengadakan roadshow di sejumlah daerah di wilayah Kalimantan Tengah termasuk ke Kabupaten Kapuas, Kantor Kemenag baik Provinsi Kalimantan Tengah Maupun Kemenag Kabupaten, seperti Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas, memberikan statement.
Sebelumnya, Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah DR H H Noor Fahmi, MA , menolak jika kegiatan itu tujuannya adalah untuk mengesahkan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) di Bumi Pancasila Kalimantan Tengah.
“Perilaku LGBT jelas tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun. Karenanya sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi kita mengecam kampanye LGBT atau membentuk jaringan LGBT di Bumi Tambun Bungai yang religius ini. Namun yang ditolak dari LGBT adalah tindakan atau perilakunya, yaitu melakukan hubungan seksual sejenis, bukan orangnya,” jelas H. Noor Fachmi.
Ditambahkan H Noor Faechmi lagi perilaku LGBT bukan dijauhi, melainkan diarahkan atau dibimbing agar tidak menyimpang serta tidak melanggar ketentuan agama,” ucapnya.
Selanjutnya Kapala Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas , H Hamidan S.Ag., MA melalui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas, H Poetran Susilo, S.Hi., MH., Sekretaris Kantor Kemenag Kapuas, yang ditemui Pada Jumat (30/9) pukul 09.00 WIB, menyebutkan hal senada dengan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah dikatannya, sebenarnya pencegahan adanya Roadshow dari LGBT dikhawatirkan adanya pengaruh terhadap generasi muda terutama anak pelajar. Kalau sampai eksistensi LGBT ini dilegalkan akan ada aktifitas secara terbuka dan terang terangan. Hal ini pasti akan mempengaruhi. Karena sudah tidak secara diam diam atau sembunyi sembunyi. Akibatnya akan meluas akhirnya,
“Terlebih anak anak dan remaja masih dalam usia labil serta masih dalam pencarian identitas. Kita tidak menyudutkan mereka tapii kita tidak ingin adanya komunitas terang terangan dari mereka. Sedang untuk adnya keberdaan mereka seharusnya kita jangan mengucilkan, tapi kita bantu dan beri bimbingan untuk kejalan yang benar,” ungkap H. Poetran Susilo.
Seperti diketahui, ada didalam pasal 292 KUHP: yang menyebutkan larangan berbunyi “Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” dari adanya ancaman pasal tersebut, maka jelas keberadaan dari LGBT ini akan terbawa kejalur hukum nantinya. (wan)