Rabu , 2 Juli 2025
Korban saat dilakukan perawatan oleh petugas medis

Cemburu Membuat Pemuda Bersimbah Darah Usai Perkelahian

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, Senin (3/9) pukul 00.30 WIB. Dirumah Jamin Desa Mantangai Tengah Kecamtan Mantangai.

Peristiwa yang dilaporkan oleh Jamin (50) warga Jalan Damang Nahan RT 02 Desa Mantangai Tengah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, dengan korban Rocky Appriadi, dan pelaku dari tindak pidana WDT (40) Desa Mantangai Hilir RT 08 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang dilaporkan Senin (3/9) pukul 08.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi Sastrawan, SE., menjelaskan Kronologis kejadian pada saat pelapor tidur bersama istrinya di kamar, kemudian dibangunkan oleh istrinya, istrinya mengatakan ada yang sedang berkelahi di ruang tamu rumahnya,

“Tidak lama kemudian tiba-tiba adik pelapor yang merupakan korban Rocky Appriadi masuk ke dalam kamar pelapor dengan cara memanjat dinding kamar. Setelah korban masuk ke kamar, pelapor melihat tubuh Ricky Appriadi berlumuran darah,” terang AKP Fry Mayedi Sastrawan.

Kapolsek Mantangai melanjutkan lagi, melihat kondisi Rocky Appriadi yang sudah berlumuran darah, pelapor langsung keluar rumah untuk meminta tolong dengan warga sekitar dan M melaporkan peritiwa tersebut kepada Pihak Polsek Mantangai.

“Tidak lama kemudian mobil Ambulance desa datang dan korban yang dalam posisi terluk  dibawa ke Puskesmas mantangai untuk mendapatkan perawatan medis. Korban mengalami luka robek di kepala sebelah kanan, luka di leher sebelah kiri, luka di dada sebelah kiri, luka di jari tengah sebelah kiri, dan luka di bahu sebelah kanan,”  ungkap AKP Fry Mayedi Sastrawan.

Kemudian Kapolsek AkP Fry Mayedi mlanjutkan setelah  korban dibawa ke Puskesmas Mantangai untuk mendapatkan pertolongan medis, namun karena keterbatasan peralatan dan korban sudah sangat parah,  selanjutnya  di rujuk kembali ke RSUD Kapuas untuk penanganan medis lanjutan,

“Adapun dugaan sementara motif terjadinya Penganiayaan tersebut, dikarekan pelaku cemburu kepada korban, yang mana korban diduga menjalin hubungan asmara dengan mantan istri nya,” jelas Kapolsek Mantangai.

Akibat  kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek mantangai untuk di tindak lanjuti dan diproses secara hukum. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *