NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kapuas, melakukan press release pada Senin (3/9) pukul 12.00 WIB, di Aula Kantor Kejari Kapuas Jalan A. Yani Kuala Kapuas. Acara press release dipimpin Kajari Kapuas Arif Raharjo, SH.,MH., didampingi Kasi Intel Amir Giri Muryawan, SH., MH., dan Kasi Pidana khusus ( Pidsus) Kiki Indrawan, serta Kasi lainya.
Release yang disampaikan tahap II tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi ( Tipikor ) yang terdiri dari 3 berkas, 2 dari penyidikan Kejari Kapuas yaitu Pidana Khusus, 1 dari Polres. Berkas dari Polres Kapuas yaitu Perkara tersangka TA mantan Kades Desa Kaburan Kecamatan Pasak Telawang dan 2 berkas tersangka dengan inisial O dan BP tindak pidana Korupsi KPUD Kapuas.
Arif Raharjo, SH.,MH., mengatakan pada hari ini penyidik Polres telah menyerah terimakan pada kami, pada hari ini ketiganya langsung dibawa ke rutan Palangka Raya. Dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tipikor di Palangka Raya untuk segera di sidangkan,
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian dan pidsus sudah bahu membahu, selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menerima penyerahan kita dari Polisi serta. melaksanakan penyidikan,” ungkap Arif Raharjo.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai jumlah kerugian negara dari dua Kasus Dana Desa dan KPUD ini, Arif Raharjo menjelaskan kalau kerugian dalam perkara tindak pidana Korupsi KPUD sejumlah 1.672.685.841 Rupiah, sedangkan untuk Dana Desa yang dilakukan TA sebesar 975.140.390 Rupiah,
Kasi Pidsus Kiki Indrawan dalam kesempatan menjelaskan salah satu tersangka Kasus tindak pidana Korupsi di KPUD yaitu O, sampai saat ini tidak mengakui perbuatan, tapi sebagai penuntut kita tetap terus melakukan penyidikan dengan bukti bukti, sebut Kasi Pidsus Kiki Indrawan.
Kajari Kapuas Arif Raharjo menambahkan lagi, jika dalam fakta persidangan ada bukti bukti dan juga fakta yang mengarah pada tersangka baru, tidak menutup kemungkinan akan dibuka lagi persidangan, pungkas Arif Raharjo. (wan)