NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau mendorong dan memberikan dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagai dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulang Pisau Yoppy Satriadi menegaskan, upaya menstabilkan daya beli masyarakat akibat terjadinya inflasi daerah wajib dilakukan oleh setiap daerah, termasuk Kabupaten Pulang Pisau.
“Upaya-upaya yang dilakukan Pemkab Pulang Pisau untuk mengendalikan inflasi daerah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022,” ujar Yoppy.
Untuk itu, lanjutnya, pengalokasian dana sebesar Rp 7 Miliar oleh Pemkab Pulang Pisau termasuk untuk rencana aksi harus benar-benar terprogram dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan harus tepat sasaran.
Menurut Yoppy, terjadinya inflasi daerah merupakan konsekuensi akibat dicabutnya subsidi BBM yang dialihkan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Pencabutan subsidi BBM untuk mengendalikan distribusi BBM agar tidak salah sasaran, terangnya.
“Kita semua tentu ingin harga BBM ini tetap terjangkau dengan memberikan subsidi. Tetapi pengeluaran anggaran Negara untuk subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat, dan akan terus meningkat. Selain itu, sebagian besar subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi,” ucap Yoppy menanggapi keputusan pemerintah pusat soal kenaikan BBM.
Untuk mengatasi dampak kenaikan BBM ini, lanjut Yoppy perlu sinergitas semua pihak baik DPRD maupun Pemkab Pulang Pisau. “Oleh sebab itu kami di Komisi II sangat mendukung dialokasikannya dana untuk mengendalikan inflasi daerah dengan cara memberikan bantuan sosial, kegiatan pasar murah, dan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam skala daerah,” tukas Yoppy Satriadi. (nk-1)