NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas, Kamis (6/10) Pukul 08.00 WIB, melakukan penindakan Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Sabu, sebagaimana disebutkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terlapor ARB (31) warga Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung, di rumahnya Desa Tajepan.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, SH., MM., menjelaskan terlapor tertangkap tangan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,
“Dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa sepuluh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 95,35 gram, satu buah HP Vivo Y21 warna Putih dan atu buah HP Nokia warna Hitam,” terang Iptu Subandi.
Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir menambahkan juga sekarang tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut . Dan hasil periksaan akan dikabari setelah proses lidik dan mengumpulkan keterangan saksi lainnya, pungkas Iptu Subandi. (wan)