NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Surat Keputusan ( SK ) Bupati Kapuas tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ( MHA ) Baronang di Desa Baronang Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas,, ditanda tangani dan diserahkan oleh Bupati Kapuas, Ir. Ben Brahim S Bahat, MM.,MT., di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Kamis (14/10) pukul 15.00 WIB.
Acara yang dihadiri oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM.,MT., bersama dengan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Derah ( Forkopimda) Kapuas, SOPD terkait dan Camat Kapuas Tengah, Mises, SSTP., MAP., serta undangan lainya.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas Ben. Brahim S Bahat menjelaskan adanya MHA ini merupakan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Hak untuk masyarakat yang harus dihormati. Pengelolan secara komunal, secara bersama, yang mana hak masyarakat terlindungi. Sehingga kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat bisa terjamin.
“Pesan saya kepda masyarakat yang dihulu maupun yang dimanapun, jangan mudah menjual tanah, karena ini kemudian hari nanti akan menjadi asset bagi masyarakat,” ingat Bupati Kapuas.
Ditambahkannya lagi jika dijual, seberapa banyak uang hasil penjualan yang diterima, kalau sudah habis jadi tidak punya apa apa lagi. Akhirnya akan membuat penyesalan. Namun jika tetap dipertahankan sebagai hak milik tentu akan lebih baik bagi diri sendiri dan keluarga kelak,” ujar Ir Ben Brahim.
Sementara Kusmiatie, S.T., M.Si selaku sekretaris panitia dari penetapan Masyarakat hukum adat ( MHA) ini mengatakan dengan diserahkan Surat Keputusan atau SK Bupati ini masyarakat Desa Baronang Kecamatan Kapuas Tengah ini dapat terlindungi hukum adat mereka, harapan kita desa lainnya juga bisa mengajukan MHA nya untuk bisa diproses dan diakui, sebut Kusmiatie yang juga Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Kapuas. (wan)