NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan pelaku perkara dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan ini terjadi pada Rabu (12/10/2022) pukul 05.00 WiB. Dan lokasi kejadian di rumah pelapor sekaligus orang tua dari korban yang berdomisili di Kecamatan Bataguh.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., Melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK., SIK., Menjelaskan awal mula kejadian diawali oleh pelapor saat memeriksa ke kamar anaknya dan terkejut karena melihat anaknya sudah tidak ada di kamarnya. Mendapati hal tersebut, pelapor bersama istri berusaha mencari keberadaan anaknya di seputaran wilayah desanya namun tidak ditemukan.
“Kemudian pelapor mendapat informasi dari beberapa warga desa bahwa anaknya ada menjalin hubungan sebut saja dengan inisial R setelah mendapat informasi tersebut pelapor langsung mendatangi orang tua dari R tadi untuk meminta penjelasan dan bantuan agar sama-sama mencari keberadaan anaknya,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.
Dilanjutkan lagi, namun pihak orang tua menolak dan mengatakan bahwa tidak mungkin anaknya R membawa lari anak pelapor. Mendengar adanya tanggapan penolakan dari pihak orang tua R tersebut, pada hari Rabu (12/10) pukul 16.00 WIB, pelapor meminta bantuan Ormas EMERGENCY di KM 5 Anjir Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas agar disebarluaskan untuk dinformasikan atas kehilangan anak pelapor.
“Kamis (13/10) pukul 15.00 WIB, pelapor mendapat kabar dari pihak EMERGENCY bahwa anaknya saat ini berada di wilayah Kecamatan Astambul Kalimantan Selatan dan sudah diamankan di Polsek Astambul Polres Banjar Polda Kalsel, dengan adanya kabar keberadaan anaknya tersebut pelapor langsung mendatangi Polsek Astambul dan bertemu dengan anaknya bersama R,” terang Iptu Iyudi Hartanto.
Ditambahkan Kasat Reskrim.lagi, Kemudian Pelapor menghubungi orang tua R untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan anaknya tersebut namun tidak ada niat dan itikad baik dari pihak orang tua R, Atas Kejadian hal tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
“Berdasarkan dari barang bukti yaitu hasil Visum Et Revertum ( VER ) Sert keterangan saksi, dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pada Jumat (14/10) pukul 15.30 di alamat tempat tinggal korban di Kecamatan Bataguh. Dugaan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomot 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang nomot 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana,”pungkas Iptu Iyudi Hartanto lagi. (wan)