NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Penangkapan pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 KUHPidana, dilakukan Resmob Kapuas yang diback up Resmob Polres Katingan dimana kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polres Kapuas, Jumat (23/10) pukul 21.00 WIB.
Kejadian penggelapan ini dilaporkan oleh Junaedy Sihite (29) yang tinggal di Jalan Mahakam Gg XVIII No 28A Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Sedang yang dilaporkan DP (24) warga pendatang dengan alamat Jalan Huta V Siranggitgit Kelurahan Silakkidir Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK., SIK., mengatakan kalau terlapor melakukan tindakan penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHPidana dengan telah membawa kabur kendaraan sebuah sepeda motor honda Warna Hitam Nonot Polisi DA 3108 PP Atas Nama Herman Siregar,
” Kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional Koperasi Sumber Makmur yang dipergunakan sebegai alat transportasi untuk terlapor bekerjab dalam melakukan penagihan uang pinjaman kepada para nasabah,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.
Ditambahakan Kasat Reskrim lagi, terlapor sampai sekarang tidak pulang kembali ke kantor Koperasi Sumber Makmur, yang beralamat di Jalan Mahakam Gang 18 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Pelapor mencoba dan berusaha menghubungi nomor ponsel terlapor namun sudah tidak aktif lagi, sehingga sampai saat ini sudah kehilangan kontak dengan Terlapor,
“Dengan adanya hal tersebut Koperasi Sumber Makmur tersebut keberatan dan telah dirugikan karena kendaraan Operasaional Koperasi Sumber Makmur dibawa kabur oleh terlapor sehingga pihak Koperasi Sumber Makmur mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000, dan atas kejadian tersebut terlapor melaporkan ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Iyudi Hartanto.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kapuas lagi setelah menerima laporan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang di back up Resmob Polres Katingan melakukan penangkapan, Jumat (14/10) pukul 22.00 WIB di PT. KPP Desa Karya Unggang Kecamatan Tewe Sanggala Garing Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah, pungkas Iptu Iyudi Hartanto. (wan)