Selasa , 1 Juli 2025
Terlapor (tengah) saat di Amankan dan diinterogasi di Polsek Kapuas Timur

Polsek Kapuas Timur Amankan Pelaku Pencurian dan Barang Bukti

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas telah mengamankan pelaku pencurian sebagaimana disebutkan pasal 362 KUHPidana dengan inisial SPR (23) warga Handel Marhanang km 11 RT 26 Desa Anjir Serapat Tengah kecamatan Kapuas Timur Kabuoaten Kapuas dengan  korban Dahrian  (34) dengan alamat yang sama.

Tempat Kejadian Perkara di kediaman Dahrian di Jalan Trans Kalimantan Handel Marhanang Km 11 RT 26 Desa Anjir Serapat Tengah kec Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Pada Sabtu (8/10) pukul 20.00 WIB

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, SH., MM., membenarkan adanya tindakan mengamankan terlapor Pelaku pencurian. Dimana terlapor saat kejadian memasuki toko milik Darrian melewati pintu depan dan mengambil barang berupa Voucher gesek internet sebanyak 57 lembar dan uang tunai sebesar Rp 3.870.000.- dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Kantor Polsek Kapuas Timur guna proses lebih lanjut,

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kapuas Timur melakukan penyeledikan. Dan pada Sabtu  (15/10)  pukul 15.40 WIB di Handel Marhanang km 11 RT 26 Desa Anjir Serapat Tengah kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, melakukan pengamanan di duga terlapor SPR (23),” sebut Iptu Eko Sutrisno.

Mantan Kapolsek Kapuas Barat ini juga menyebutkan pada saat terlapor ditahan, disertai dengan barang bukti berupa dua Handphone merk VIVO Y 15 dan merk EVERCOSS, serta paket Voucher gesek internet sudah terpakai sebanyak 14 lembar, dan Voucher gesek internet belum terpakai sebanyak 43 lembar serta uang sebanyak Rp 15.000, pungkas Iptu Eko Sutrisno. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *