Selasa , 1 Juli 2025
Terlapor saat dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim Polsek Selat setelah diamankan

Hantaman Tabung Gas 3 Kg Diterima Wanita Setelah Tersungkur oleh Pasangannya

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Perkara tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, terjadi pada Minggu (16/10)! Pukul 21.00 WIB.yang terjadi di barak Hajah  Asni pintu Nomor 3 Jalan  Jawa  Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Rafika Wulandari (19), dengan Korban Tri Yana Dewi (49) warga jalan Kalimantan Gang Beringin Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Terlapor ANW (43) warga Desa Pulau Kaladan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,  SIK., melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi, SE., SIK., membenarkan  adanya peristiwa Anirat seperti yang disebutkan pasal 351 ayat (2) dengan korban seorang wanita. Dilakukan oleh pasangannya sendiri (nikah siri) yang mana diawali dengan  keributan antara terlapor dengan korban. Pada saat posisi di dapur korban dicekik pada bagian leher oleh terlapor lalu  mendorong korban hingga korban jatuh dilantai dapur.

“Pada saat posisi korban saat dalam keadaan terlentang, di mana kepala korban berada di pintu belakang, terlapor langsung menghantam dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang berada di sekitar dapur,” jelas Kapolsek Permadi.

Dilanjutkan Kapolsek lagi, pukulan gas elpiji tersebut  mengarah  ke kepala korban hingga korban mengalami luka robek pada dahi serta mengeluarkan darah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian dahi hingga harus mendapatkan perawatan medis.

“Atas kejadian tersebut,  pelapor merasa keberatan. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan

satu buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, satu lembar baju daster yg bercak darah dan satu  lembar celana pendek,” pungkas Kompol Permadi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *