NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Perkara tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, terjadi pada Minggu (16/10)! Pukul 21.00 WIB.yang terjadi di barak Hajah Asni pintu Nomor 3 Jalan Jawa Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Rafika Wulandari (19), dengan Korban Tri Yana Dewi (49) warga jalan Kalimantan Gang Beringin Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Terlapor ANW (43) warga Desa Pulau Kaladan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi, SE., SIK., membenarkan adanya peristiwa Anirat seperti yang disebutkan pasal 351 ayat (2) dengan korban seorang wanita. Dilakukan oleh pasangannya sendiri (nikah siri) yang mana diawali dengan keributan antara terlapor dengan korban. Pada saat posisi di dapur korban dicekik pada bagian leher oleh terlapor lalu mendorong korban hingga korban jatuh dilantai dapur.
“Pada saat posisi korban saat dalam keadaan terlentang, di mana kepala korban berada di pintu belakang, terlapor langsung menghantam dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang berada di sekitar dapur,” jelas Kapolsek Permadi.
Dilanjutkan Kapolsek lagi, pukulan gas elpiji tersebut mengarah ke kepala korban hingga korban mengalami luka robek pada dahi serta mengeluarkan darah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian dahi hingga harus mendapatkan perawatan medis.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan
satu buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, satu lembar baju daster yg bercak darah dan satu lembar celana pendek,” pungkas Kompol Permadi. (wan)