NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui OPD terkait melakukan pembahasan beberapa buah Raperda yang diinisiasi oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (18/10/2022).
“Salah satunya adalah terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat di Kabupaten Pulang Pisau,” kata Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau Hendry Arroyo SE MSi usai mengikuti kegiatan pembahasan di aula DPRD kabupaten setempat.
Hal ini, menurut Hendry menjadi sangat penting untuk diwujudkan mengingat perkembangan pembangunan dan pengembangan kawasan yang saat ini sangat dinamis di Kabupaten Pulang Pisau.
“Sehingga diperlukan sebuah langkah strategis berupa tersedianya regulasi/payung hukum sebagai proteksi atau perlindungan terhadap hak masyarakat adat yang secara turun temurun berdiam dan beraktivitas mempertahankan kearifan lokal” ujarnya.
Mengingat, lanjut Hendry,, potensi permasalahan akan muncul ke depan, termasuk potensi ancaman dari dampak perkembangan pembangunan dan pengembangan kawasan dimaksud, sehingga diperlukan Mitigasi dini.
“Salah satunya regulasi berupa peraturan daerah ( perda) yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban serta eksistensi masyarakat adat yang wajib dipertahankan melalui peran pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat termasuk stackholder eksternal lainnya,” ucap Hendry Arroyo. (nk-1)