Selasa , 1 Juli 2025
Modus
Foto pelaku saat diiterogasi kepolisian

Modus Minta Nomor HP, Pria Dewasa Cabuli Anak di Bawah Umur

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Akal bulus pria inisial A (49) akhirnya berujung di kantor polisi. A diamankan setelah dilaporkan orang tua korban melakukan pencabulan dengan modus minta nomor HP dan mengaku jatuh cinta.

Peristiwa pencabulan dilakukan A di salah satu rumah warga di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau pada hari Senin (17/10/2022) sekira jam 00.30 WIB. Kemudian dilaporkan orang tua korban pada hari Senin (17/10/2022) 2022, Skj. 09.00 WIB.

Pelaku A merupakan warga Sepang Kota (Kabupaten Gunung Mas) , dengan alamat sekarang tinggal di Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan,  peristiwa diawali pada Senin dini hari pada saat orangtua anak korban sedang bekerja bermain musik diacara pernikahan, anak korban pergi kerumah saudara N tempat yang disediakan untuk kami bermalam diacara tersebut.

Lalu pada saat anak korban sedang berbaring di ranjang kamar tempat untuk anak korban dan orangtua anak korban tidur. Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak anak korban kenal memanggil anak korban dari depan kamar menyuruh anak korban untuk keluar kamar, setelah itu laki-laki tersebut meminta nomor handphone anak korban “dek minta nomor hp kamu?” anak korban jawab “saya ga tau nomor hp saya soalnya ini hp mama saya,” jawab anak.

Lantas pelaku mengambil handphone anak korban dan langsung memasukkan nomor handphonenya dan menelpon ke nomor terlapor tersebut hingga terlapor tersebut mengetahui nomor handphone anak korban.

“Setelah itu anak korban mau kembali masuk ke kamar namun terlapor tersebut langsung merangkul anak korban dengan tangan kirinya dan tangan kanannya menahan pipi kiri anak korban sambil mencium pipi kanan anak korban, saat itu anak korban hanya bisa diam dan terkejut,” jelas Kapolres Pulang Pisau.

Kemudian terlapor tersebut pergi keluar rumah dan anak korban langsung masuk kembali ke dalam kamar dan duduk diatas ranjang, lalu tidak lama kemudian terlapor tersebut datang kembali menghampiri anak korban dari depan kamar sambil mengatakan “kamu marah kah?” anak korban jawab “aku ga marah”, anak korban menjawab seperti itu karena anak korban merasa takut.

Lalu terlapor tersebut mengatakan “sini dek ada yang mau aku bilang” lalu anak korban mengahampiri terlapor tersebut dan terlapor tersebut langsung memeluk anak korban menggunakan tangan kirinya dan mencium pipi kanan kiri anak korban sebanyak 3 kali, pada saat laki-laki-laki tersebut hendak mencium ke arah bibir anak korban saat itu anak korban langsung mendorong badan laki-laki tersebut menggunakan kedua tangan anak korban hingga anak korban terlepas dari pelukan terlapor tersebut.

Terlapor kemudian langsung pergi keluar rumah dan anak korban langsung duduk diatas ranjang sambil ketakutan. Tidak lama kemudian terlapor tersebut ada datang kembali menghampiri terlapor di kamar dan mengatakan “AKU minta maaf, aku jatuh cinta sama kamu” anak korban jawab “oh iya om” anak korban sambil menahan nangis dan takut.

Setelah itu anak korban mendatangi mama anak korban sambil menangis di rumah pemilik acara/pengantin tersebut, lalu anak korban menceritakan kejadian yang anak korban alami kepada orangtua anak korban.

“Pelapor selaku ibu kandung anak korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau,” tegas Kapolres.

Diterangkan Kapolres pelaku akan dijerat sesuai Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Saat ini pelaku telah diamankan Polres Pulang Pisau beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sebagai konsekuensi atas perbuatan yang dilakukannya. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *