NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Polres Kapuas mengamankan tiga terlapor yang kedapatan membawa senjata tajam Seperti disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 12 /Drt / 1951. Kamis (20/10) pukul 18.30 WIB. Lokasi penangkapan persimpangan belokan Jalan ke Desa Sei Asam atau Jalan lintas Trans Kalimantan Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, STK., SIK., membenarkan diamankan tiga orang terlapor dengan tindakan memiliki atau membawa sejata tajam sebagaimana larangan yang tertuang dipasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 12/Drt/ 1951. Kejadian bermula pada saat Personil Polres Kapuas melaksanakan patroli untuk menindak lanjuti adanya informasi, dimana dsebutkan dalam informasi tersebut sejumlah orang yang mencurigakan dan diduga membawa senjata tajam telah mendatangi warung Sandra di Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabuoaten Kapuas,
“Setelah anggota kita datang ke warung Sandra yang dimaksud, tidak jauh dari lokasi warung di simpangan arah Jalan ke Desa Sei Asam, ketiga terlapor tertangkap tangan masing masing sedang membawa senjata tajam,” sebut Iptu Iyudi Hartanto.
Dibeberkan Kasat Reskrim lagi untuk tersangka pertama IDR (22) Warga Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu panjang kurang lebih 60 cm dan lebar 3 cm. Terlapor kedua BAH (28) warga Desa Saka Batur Pasar Kamis, Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, tertangkap tangan sedang membawa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan sarung terbuat dari kayu, cat warna merah dengan dililit tali nilon warna biru yang di selipkan dicelana bagian depan perut terlapor,
“Sedangkan terlapor ketiga akibat satu bilah senjata tajam jenis badik dengan sarung terbuat dari kayu dengan dililit isolatip warna biru diselipkan dipinggang sebelah kiri, membuat SAN (44) warga Desa Saka Batur Rt 9 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, juga turut diamankan,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, menghimbau melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto dengan penahanan ketiga terlapor ini menghimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin, atau tidak diperuntukan yang ada kaitannya dengan pekerjaaan. Karena akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan dan dapat membuat keresahan, Apalagi sampai terjadi keributan.
“Polisi wajib melakukan pencegahan dengan mengambil tindakan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Terlebih untuk menciptakan suasana keamanan ketertiban didalam masyarakat,” pungkas Iptu Iyudi Hartanto lagi. (wan)SajamKrimin