Selasa , 1 Juli 2025
Kegiatan Antisipasi dan Himbauan sehubungan ditariknya obat Syrup dan meluruskan informasi

Polsek Kapuas Timur Antisipasi Obat Mengandung DEG dan EG yang Dilarang

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –  Mengacu pada adanya Surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.01.05/11/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, Hal Kewajiban Penyelidikan

Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney injury) pada Anaj, diduga disebabkan kandungan Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).

Sesuai instruksi Kemenkes tersebut,  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas melalui Plt. Kepala Dinkes dr. Tonun Irawati Panjaitan,  menginstruksikan pada tenaga kesehatan yang berada di  fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

“Seluruh Kilinik untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah. Seluruh Toko Obat untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat, sampai ada pengumuman lebih lanjut. Dan hal ini tidak ada kaitan dengan efek aksinasi atau lainnya, Karena belum ada keterangan di negara lain yang juga melaksanakan vaksinsi,”  terang dr. Tonun Irawati Panjaitan.

Menindak lanjuti hal tersebut, Jumat (21/10) pukul 12.30 WIab,  untuk mencegah dan mengantisipasi bahaya penggunaaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian pada anak, anggota Polsek menyambangi sekaligus memberi himbaun ke toko- toko yang menjual obat di wilayah Kecamatan  Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.

Lokasi toko yang didatangi diantaranya adalah Alfamart Jalan  Trans Kalimantan KM11 Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur dan  Toko Obat Wafda Jalan Trans Kalimatan KM 10,5 Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,  SIK., melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, SH., MM.,  menyebutkan anggota Polsek mendatangi toko yang ada menjual obat dan juga apotik melakukan  himbauan dan menyarankan kepada penjual obat agar tidak menjual obat yang ditarik BPOM peredaran, seperti misalnya Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex,  Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries,

“Untuk Toko Alfamart Km.11 Desa Anjir Serapat Tengah terdapat jenis obat Tempra Paracatemol sebanyak 2 botol dan Formula 44 sirup viks obat batuk sebanyak 4 botol, dari keterangan kasir Alfarmart Sarah obat jenis Tempra paractamol dan formula viks 44 tersebut ditarik dan sudah dikumpulkan dikasir sesuai arahan dari pihak Perusahaan alfamart” terang Iptu Eko Sutrisno.

Dilanjutkan mantan Kapolsek Kapuas Barat ini lagi, toko obat wafda milik toko Irwan Wahyudi atau mama wafda KM 10,5 Desa Anjir Serapat Tengah, menjual obat Uni bebi Cough syrup sebanyak 1 botol dan Proris ibu profen sebanyak 1 botol,

“Ditariknya obat ini adalah surat edaran menteri kesehatan yang kemudian juga diteruskan oleh Dinkes Kapuas, serta intruksi dari Kapolres Kapuas. Diduga kandungan seperti yang kita sebutkan DEG dan EG. Jadi kita jangan mudah percaya dengan berita yang mengambil kesempatan dari peristiwa ini. Terlebih ini menjelang suasana politik pilpres dan pileg, kita harus mewaspadai demi Lancarnya Kamtibmas,” tegas Iptu Eko Sutrisno lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *