NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Karena tanpa ijin dan diperuntukan sutau yang berkaitan dengan pekerjaan seorang pria MA (39) dengan alamat tempat tinggal Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Kapuas diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Minggu (23/10) pukul 18.10 WIB. Di Warung Sari Jalan Lintas Kalanatan Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto., STK., SIK., membenarkan diamankannya seorang pria karena kedapatan memiliki senjata tajam jenis sangkur yang dibawa ditempat umum tanpa surat ijin dan keterkaitan alasan pekerjaan yang dilakukannya,
“Kejadian bermula pada saat anggota kita melakukan patroli dan juga ada laporan dari warga disekitar tempat kejadian perkara, Sert pada saat dilokasi terlihat gerak gerik mencurigakan, untukencegha hal yang tidak diinginkan anggota melakukan pencegahan dengan menamankan terlapor, ” terang Iptu Iyudi Hartanto.
Ditambahkan Kasat Reskrim, terlapor pemuda yang dalam tanda pengenal ( KTP) warga Desa Buhut Jaya Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas sekarang tinggal di Desa Buntoi Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Pulang Pisau ini,
“Saat diamankan kedapatan barang bukti membawa satu bilah senjata tajam jenis Sangkur dengan ikatan tali warna merah dan satu buah tas slempang warna hitam merk Puanti. Lalu terlapor dibawa ke Polres Kapuas untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas kepilikan senjata tajam ( Sajam) tersebut,” terang Iptu Iyudi.
Hartanto.Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto dengan kejadian ini, selalu mengingatkan dan menghimbau untuk tidak membawa senjata tajam Aru sejenisnya ketengah umum, karena ada undang undang yangelarang serta pencegahan hal yang tidak diinginkan jika terjadi keributan. Ini termasuk hal yang direncanakan,
“Larangan ini sudah jelas seperti disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 12 /Drt / 1951, jadi jangan melakukan hal yang melanggar aturan untuk tidak bersentuhan dengan hukum,” himbau Iptu Iyudi Hartanto lagi. (wan)