NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polisi mengamankan seorang pemuda inisial CGA (25) warga Jalan Mangku Siam Desa Saka Kajang Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, diduga telah melakukan pencurian 17 karung kecil dengan berat total 470 kg pasir Zirkon milik PT. Karya Res Lisbet Mineral di Dusun Manyuluh Desa Lahei Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Tindak Kejadian kriminal yang dilaporkan Arif Harsono (57) Karyawan PT. Karya Res Lisbet Mineral ( PT. KRLM) alamat KTP Griya Sedati Permai Jalan Sikitan FF 26 Kelurahan Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur yang sekarang tinggal di Dusun Manyuluh Desa Lahei, adalah tindak pencurian yang terjadi di Gudang PT Karya Res Lisbet Mineral Dusun Manyuluh Desa Lahei Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, terjadi pada Sabtu (22/10) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK., SIK., membenarkan terjadinya tindak pencurian pada Sabtu malam di PT. kRLM. Barang bukti yang diamankan pasir zilkon sebanyak 17 karung.
“Terlapor masuk ke area gudang dengan cara memanjat pagar samping kanan gudang dan merusak kawat berduri yang terpasang di atas pagar, setelah itu terlapor mengambil pasir zirkon yang ada dalam karung besar. Setelah itu terlapor memindahkan pasir zirkon kedalam karung kecil,” jelas Iptu Iyudi Hartanto.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kapuas lagi akibat pencurian yang dilakukannya diperkirakan PT. Karya Res Lisbet Mineral mengalami kerugian sekitar RP. 8.000.000,- . Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, tambah Iptu Iyudi Hartanto lagi. (wan)