NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Selasa (25/10) pukul 12.40 WIB. Melakukan kegiatan berupa Penindakan Tindak Pidana Undang-Undang Kesehatan. sebagaimana Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUPidana. Tempat Kejadian Perkara di rumah terlapor MTD (34) Jalan Mahakam Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Terlapor MTD (34) alamat jalan Mahakam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dan tanda pengenal menyebutkan alamat Jalan Perkutut Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, SH.,MM., mengatakan kalau terlapor tertangkap tangan, dan dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa 3.708 obat tanpa merk berlogo SL, 700 obat tanpa merk berlogo SAMCO, 40 keping obat dengan merk SAMCODIN sejumlah 400 butir, 125 keping obat dengan merk SELEDRYL sejumlah 1.500 butir, uang tunai sebesar Rp. 695.000,” sebut Iptu Subandi.
Mantan Kapolsek Kapuas Hilir dan Kapuas Murung ini menambahkan terlapor dan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut, dibawa ke Polres Kapuas.
“Terlpor diancam Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUPidana,” pungkasnya. (wan)