NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., didampingi Wakapolres Kapuas Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, SH.,SIK., Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, STK., SIK, Kasat Resnarkoba Iptu Subandi.,SH.,MM., dan Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby Soesilo, bertempat diruang aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Kantor Polres Kapuas Jalan Pemuda KM 3, 5 Kuala Kapuas, menggelar press Release pada Jumat (28/10) pukul 10.00 WIB tentang perkara pembunuhan yang terjadi Senin (24/10) pukul 20.00 WIB di Sei Daha Desa Tumbang Tihis Kecamatan Mandau Telawan Kabupaten Kapuas.
Tersangka dalam kasus pembunuhan seperti disebutkan pasal 338 KUHPidana Jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana ini, adalah ID pria (24) warga Desa Tumbang Puroh Kecamatan Kapuas Hulu terhadap korban Andri Yanto yang merupakan anak dari Sitek.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., dalam release menyebutkan sebelumnya korban mengajak tersangka untuk mendatangi pondok salah satu teman, sebelum berangkat korban membawa sebilah senjata tajam jenis parang dan satu buah senter kepala. Tersangka disuruh korban berjalan kaki lebih dulu atau berada didepan korban,
“Sebelum sampai ketempat tujuan, tiba-tiba korban membacok tersangka dari belakang, namun tersangka yang merasa curiga bisa menduga dan mengetahuinya, tersangka menghindar. Saat menghindar melakukan terjangan kearah bagian perut. Hingga korban terjatuh berikut lampu senter dan senjatanya juga terlepas dari tangannya. Senjata parang itu kemudian direbut tersangka,” ungkap AKBP Qori Wicaksono., SIK
Ditambahakan Kapolres lagi, setelah merebut parang tersangka membacokan parang tersebut kebagian leher. Korban berlari dan naasnya terperosok jatuh kedalam parit yang ada genangan air akibat dikejar oleh tersangka, tersangka terjun kedalam parit launmembacok korban secara membabi buta,
“Mulai kearah belakang leher beberapa kali, pundak sebelah kiri satu kali, kebagian lengan, tangan sebelah kiri, kesiku sebelah kiri sebanyak satu kali, kebagian lengan sebelah kanan dan kabagian siku, sehingga korban banyak mengeluarkan darah. Akibatnya korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” ungkap AKBP Qori Wicaksono.
Dijelaskan juga oleh Kapolres, Tersangka sempat melarikan diri menggunakan perahu bermesin kecil ( ces) yang dipinjam dari koordinator di lokasi yang ketakutan setelah tau tersangka baru selesai melakukan pembunuhan. Namun anggota dari Polsek Kapuas Hulu dengan pendekatan pada keluarga tersangka, akhirnya berhasil membawa tersangka pada Rabu (26/10) pukul 19.00 WIB, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Kapuas Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dihukum sesuai undang undang yang berlaku,
“Motif dari pembunuhan ini karena tersangka sering merasa sakit hati karena sering di bully dan dihina oleh korban. Namun tersangka hanya diam tidak menanggapi. Kalau ditempat bekerja korban jarang sekali merespon pembicaraan tersangka. Bertatap muka juga korban selalu menghindar menunjukkan sikap tidak senang. Terlebih korban baru saja bekerja tiga Minggu ditpat mereka bekerja. Apa yang dikerjakan tersangka selau dianggap salah dan korban yang merasa selalu benar. Padahal menurut tersangka diantara mereka tidak ada permasalahan,” jelas Kapolres Kapuas lagi.
Kapolres Kapuas menbahakan untuk barang bukti yang diamankqn, satu buah senter kepala warna silver, satu buah baju kaos lengan pendek hitam tedapat robek akibat sayatan parang pada pundak sebelah kiri, dan satu lembar celana pendek. Sedang parang yang digunakan masih dicari di lokasi kejadian oleh anggota, pungkas AKBP Qori Wicaksono. (wan)