Selasa , 1 Juli 2025
Terlapor dan barang Bukti yang diamankan

Sabu Seberat 7,29 Gram Seret Pemuda Sei Hanyo ke Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas  Kamis (27/10)  pukul 13.15 wib.  Melaksanakan giat  pengamanan terlapor Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Sabu, Di rumah Ben Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, SH.,MM.,  menjelaskan Terlapor adalah Ben pria (36) penghuni atau yang menempati  rumah tempat kejadian perkara anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penangkapan setelah mengembangkan informasi yang didapat dari warga yaitu,

“Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, dan bersama terlapor diamankan barang bukti tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 7,92 gram, uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- dua buah timbangan digital warna htam,” terang Iptu Subandi.

Ditambahkan oleh mantan Kapolsek Kampus Murung dan Kapuas  Hilir ini juga, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,

“Akibat dari perbuatan yang dilakukannya terlapor akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Subandi lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *