Rabu , 2 Juli 2025
Tersangka Penggreapan minyak sawit CPO saat press rlease di makopolres Barsel

Pelaku Penggelapan Minyak Sawit Mentah CPO Milik Perusahaan Diringkus Unit Reskrim Polres Barsel

NUSAKALIMANTAN.COM – Barito Selatan – Dalam menindak lanjuti Kejahatan Pencurian dan penggelapan minyak sawit mentah (CPO) yang terjadi pada hari dan tanggal Rabu 19 Oktober 2022 lalu, pihak Polres Barito Selatan Beserta Jajaran menggelar Press Release di Makapolres Barsel lama iring with kecamatan Dusun Selatan Buntok kota. November (01/11/2022)

Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman, S.I.K M.IK yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu M.Saladin, beserta Jajaran dan Humas Polres Barsel AKP Yohana serta perwakilan dari Perusahaan Perkebunan pemilik minyak CPO, saat  menyampaikan pengungkapan Kasus pencurian dan penggelapan tersebut yang terjadi di Pelabuhan Jelapat.

Yang tersangka pencurian/penggelapan yang  merupakan sopir truk pengangkut sawit berinisial HS(42) Warga Jelapat kecamatan Dusun Selatan Kota Buntok, pelaku telah tertangkap dan sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus penggelapan minyak CPO sawit mentah yang diangkutnya dari perusahaan menuju Pelabuhan Bongkar muat Jelapat terang Kapolres Barsel.

Dia menjelaskan kronologis kejadian pada saat transportir menerima laporan dari pengawas lapangan bahwa truk tangki KH 8505 D dikemudikan oleh tersangka HS(42) yang bermuatan minyak CPO diangkutnya bercampur dengan Air.

Mengetahui Minyak CPO bercampur dengan Air tidak dibongkar, kemudian Saksi yang bertugas di pelabuhan bongkar muat dari truk kekapal Tungker pengangkut sawit tersebut tidak dibongkar, dan kemudian Saksi Asrul Makro Marbun segra melaporkan ke Mapolres Barsel.

Menindaklanjuti laporan tersebut Pihak  unit Reskrim Polres Barito Selatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu M.Saladin bersama tim teknis dari pihak perusahaan perkebunan PT.RMJ melakukan pengecekan minyak CPO dalam truk tangki tersebut.

Setelah melakukan pengecekan terhadap minyak CPO tersebut ternyata benar telah tercampur dengan Air Pungkasnya dan tersangka langsung dibawa ke Makopolres Barsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengakui perbuatannya menggelapkan minyak CPO yang disimpannya di AMP gudang eks PT. Candi Laras Abadi (CLA) di Desa mangaris KM.18 kecamatan Dusun Selatan.

Barang bukti yang di amankan yaitu 2.(ton) minyak sawit mentah (CPO) yang digelapkan oleh tersangka, yang dari 2 kali mengangkut 8.ton 1.kali angkut dikurangi 1.ton dan dicampurkan Air oleh tersangka HS ini dengan menggunakan mesin compa Alkon untuk mengambil minyak CPO dari dalam truk tangki.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka HS ini dilakukan pemerikasaan lebih lanjut beserta barang bukti lainnya dan petugas kepolisian unit Reskrim Polres Barsel memburu pembeli dan penadah minyak sawit mentah CPO yang beroperasi di Wilayah hukum Polres Barsel, dan untuk pasal yang disangkakan sementara untuk tersangka yaitu Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4.tahun penjara. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *