NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Untuk menentukan kebijakan terkait dengan ekonomi, hukum ataupun permasalahan Kamtibmas, kepastian batas wilayah merupakan aspek penting. Senin (7/11) pukul 12.00 WIB. Dua kecamatan, Kecamatan Bataguh dan Kecamatan Selat, bersama meninjau titik batas wilayah Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh dan Kelurahan Penamas Kecamatan Selat di beberapa titik.
Hadir dalam peninjauan lokasi titik koordinat batas untuk dua wilayah tersebut, Danramil 1011-04/ Selat Kapten Inf Eko Puspoko beserta Babinsa Serda M.Iderus, Camat Bataguh Syuryadin SH., Camat Selat Yaya Setiabudi, S.Sos., Kepala Desa Budi Mufakat Hendy Moerdiono, Lurah Penamas dan tokoh masyarakat Desa Budi Mufakat, perangkat Kecamatan Bataguh dan Bhabinkamtibmas Desa Budi Mufakat. Serta petugas dari Tata Pemerintah Kantor Bupati Kapuas.
Kepala Desa Budi Mufakat Hendy Moerdiono mengatakan adanya peninjauan titik batas dari Desa Budi Mufakat, desa yang dipimpinnya, adalah sebagai penegasan untuk kepastian batas wilayah kita. Tentu saja untuk kepentingan kita, dalam hal hal yang berkaitan dengan adanya batas wilayah ini. Terlebih lagi sebagai kepala desa kita tentu saja kita harus mendengar masukan dan saran dari tokoh masyarakat kita,
” Makanya saat peninjauan lokasi titik koordinat batas wilayah ini, kita hari melibatkan BPD, Kepala Padang, RT dan lainnya serta Kasi Pemerintahan Desa Herry juga. Maksudnya agar semua menyaksikan dengan jelas penunjukan lokasi batas wilayah ini. Namun tentu saja akan ada pertemuan selanjutnya setelah peninjauan ini,” sebut Hendy Moerdiono.
Camat Bataguh Syuryadin SH juga menyampaikan hal yang sama dengan bersama Camat Selat, terus beberapa perwakilan lainnya, ini adalah langkah awal kita untuk melihat secara langsung titik batas wilayah, Seperti diketahui sebelumnya, dulu juga pernah ditinjau juga tentang batas wilayah ini. Sekarang bersama kita melihat dan menyaksikan dengan juga melibatkan pihak terkait, sebut Syuryadin SH.
Sementara Camat Selat Yaya Setiabudi menekankan dengan kejelasan batas wilayah, tentu legitimasi yang dikeluarkan pemilik wilayah jadi jelas. Maksudnya, tanah bisa aja dimiliki oleh warga lain wilayah berdekatan, tapi untuk legitimasinya dikeluarkan oleh pemilik wilayah dalam hal ini kepala desa atau Lurah, makanya ketegasan batas kota perjelas setelah ini, sebut Yahya Setiabudi.
Danramil 1011-04/ Selat Kapten Inf Eko Puspoko mengatakan kalau kehadiran pihak Koramil dalam peninjauan atau penentuan batas wilayah ini adalah keharusan bagi kita, karena kita merupakan unsur Tripika di dua Kecamatan, Bataguh dan juga Selat. Dengan adanya ketegasan batas wilayah setelah peninjauan serta perundingan lanjutan, harapan kita akan ada kepastian terkalt legitimasi yang berkaitan batas wilayah tersebut, sebut Kapten Inf Eko Puspoko. (wan)