NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo mengatakan Perda tentang Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah selama ini menjadi pedoman dalam penentuan target PAD yang tercantum dalam struktur APBD Provinsi Kalteng.
Hal itu dikemukakannya saat menghadiri Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 yang di selenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (8/11).
Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. H Abdul Razak.
Dalam agenda nya ada tiga yang di bahas, yaitu yang pertama Laporan Hasil Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pajak dan Retribusi.
Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pajak dan Retribusi.
Rapat aripurna tersebut di akhiri dengan Pendapat Akhir/Pidato Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo.
“Tentunya ini juga menjadi dasar kita dalam pembiayaan seluruh pembangunan di Kalimantan Tengah,” kata Edy Pratowo.
Seperti diketahui bersama, lanjutnya, bahwa selama ini Perda tentang Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah diatur dalam 4 (empat) Perda terpisah. Namun dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah berkewajiban membuat Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam 1 (satu) Perda saja.
“Dalam Rangka melaksanakan perintah Undang-Undang tersebutlah maka kita membahas Rancangan Perda kita pada waktu lalu,” kata dia.
Diharapkan, imbuhnya, dengan ditetapkannya Perda ini nantinya dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga pembangunan di Bumi Tambun Bungai ini dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, adil, dan merata. (nk-1)