NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Dalam penyusunan naskah akademik Raperda tentang perlindungan masyarakat Hukum adat yang ada di Kalimantan Tengah, yang bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan, Kepala Adat (Damang) yang ada di kabupaten Barsel dan para Mantir adat, bersama dari Fakultas Muhamadiyah, Unpar, sebagai pelaksana teknis untuk menyusun dokumen, yang dihadiri oleh para undangan di salah satu cafe jalan Pelita raya Buntok. Rabu. (09/11/2022)
Hal tersebut disampaikan oleh Mariati dari fakultas Pertanian dan Kehutanan, Universitas Muhamadiyah Palangka Raya, Fokus Group Diskusi tentang Raperda pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat, yang kegiatan ini di Danai oleh Dinas kehutanan melalui DBHDL bagi hasil untuk rehabilitasi dan program ini untuk mengikhlaskan Permendagri 52 tahun 2016 tentang tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Yang saat ini sangat minim di Kalteng yang baru ada 3(tiga) kabupaten yang melakukan indentifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat diwilayahnya karena terkendala masalah perda nya tidak ada, padahal semua Kabupaten sudah menyusun Panitia masyarakat hukum adat tidak jalan karena dasar hukum mereka belum ada yang mengaturnya, kalau di kabupaten ketua Panitia masyarakat hukum adat yaitu sekertaris Daerah (Sekda).
Pemerintah Provinsi sudah memfasilitasi melalui dinas kehutanan untuk percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan pendanaannya melalui dinas kehutanan dan diharapkan nya agar kegiatan ini didukung oleh pemerintah daerah pungkas Mariati.
Ditempat yang sama Anggota panitia masyarakat hukum adat (MHA) Provinsi Kalimantan Tengah ‘Simpun Sampurna’ dirinya menjelaskan kepada beberapa Awak Media, didalam undang-undang pasal.18 ayat-2 Negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional, sepanjang masih hidup sesuai perkembangan zaman dan berdasarkan prinsip negara republik Indonesia yang telah di atur didalam undang-undang, agar jelas memiliki legal standing/legalitas yang diakui oleh Negara khususnya di Kalimantan Tengah. (stiv)