Selasa , 1 Juli 2025
Terlapor dan Barang Bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas

Pria Warga Kapuas Diamankan Akibat Seribu Lebih Obat Terlarang

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Hari Senin (7/11) pukul 21.25 wib. Melakukan Penindakan Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Karisoprodol. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di rumah terlapor SU (46) warga Jalan Mahakam Gang XI Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, SH., MM., membenarkan diamanakannya terduga terlapor inisial SU (46) telah tertangkap tangan di rumah tempat tinggalnya. Terlapor diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,

” Jumlah sediaan yang diamankan sebanyak 1.002 butir, obat tanpa merk diduga Narkotika Jenis Karisoprodol, 3 buah plastik klip merk ZIP IN, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna ungu, uang tunai Rp. 500.000,- dan 1 buah Handphone merk EVERCROS lipat warna putih, dan selanjutnya terduga terlapor di bawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” terang Iptu Subandi.

Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini menyebutkan juga kalau tindakan terlapor akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Iptu Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *