NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polres Kapuas Hari Jumat (4/11) sekitar jam 02.15 WIB, melakukan penindakan terlapor tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Shabu. Sebagaimana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di rumah ISM (36) Danau Rawah Desa Danau Rawah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, SH., membenarkan pada Jumat (4/11) pukul 02.15 WIB, mengamankan Terlapor ISM (36) warga Danau Rawah Desa Danau Rawah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, di kediamannya.
“Terlapor tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,36 gram,” sebut Iptu Subandi.
Ditambahkan mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini, barang bukti lainnya yang ikut diamankan adalah satu buah dompet warna hitam, satu buah box Plastik berwarna Putih dengan bertuliskan Indofood Espessia, satu buah tas selempang warna abu-abu dan uang Tunai sebanyak Rp. 550.000,- Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,
” Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Subandi lagi. (wan)