Selasa , 1 Juli 2025
Terlapor dan Barang Bukti yang diamankan oleh polisi

Amankan Judi Gurak Berimbas Diciduk Terlapor Sajam

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Polres Kapuas dan/Drt Polsek Kapuas Murung yang dipimpin oleh Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah, SH., MH., saat melakukan patroli dan pengamanan pelaku judi dadu gurak, ditemukan terlapor pelaku tindak pidana membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 /Drt / 1951. Kamis (10/11) pukul 00.30 WIB.

Terlapor dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin atau keterkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan ini adalah SAF (35) warga Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Dan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) halaman Kantor Polsek Kapuas Murung Jalan Palingkau Baru No 107 Kelurahan Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah, SH.,MM., menjelaskan kejadian bermula saat Resmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung yang dipimpin Kapolsek Kapuas Murung mengamankan para pelaku judi dadu gurak,

” Saat beberapa terlapor dibawa ke Polsek Kapuas Murung oleh tim gabungan, setelah beradaptasi di Kantor Polsek Kapuas Murung, terlapor menjatuhkan sejata tajam. Tepatnya saat turun dari mobil. lalu personil melakukan penggeledahan badan dan bawaan yang di curigai membawa senjata tajam, terlapor terbukti tertangkap tangan sedang membawa satu bilah senjata tajam jenis Badik dengan sarung terbuat dari Kayu,” terang AKP Siti Rabiatul Adawiyah.

Mantan Kapolsek Kapuas Timur dan Kapuas Hilir ini menbahakan, kemudian terlapor langsung di amankan oleh petugas Kepolisian dan selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kapuas Murung guna proses penyidikan lebih lanjut,

” Terhadap terlapor akibat dari perbuatannya akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 12 Drt /1951,” Pungkas AKP Siti Rabiatul Adawiyah. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *