Rabu , 20 Agustus 2025

Implementasikan Kebijakan Germas, Pemprov Tingkatkan Peran Lintas Sektor

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat meningkatkan peran lintas sektor dalam mengimplementasikan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Fery Iriawan mengatakan, peningkatkan peran serta lintas sektor, khususnya yang tergabung dalam Tim Pembina Germas Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dapat mendukung program Germas sangat penting dilakukan.

Karena hal ini berdasarkan, pada Inpres No.1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan Peraturan Menteri Bappenas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Germas.

“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan peran serta lintas sektor terkait kebijakan dan kegiatan yang mendukung Germas di masing-masing sektor,” ucap Fery pada pembukaan pertemuan implementasi Kebijakan Germas Hidup Sehat bersama Lintas Sektor, di Palangka Raya, Rabu (16/11/2022).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalteng, H. Nuryakin melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul menjelaskan, bahwa Germas merupakan suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup.

Pelaksanaan Germas harus dimulai dari keluarga, karena keluarga adalah bagian terkecil dari masyarakat yang membentuk kepribadian.

“Germas merupakan gerakan nasional yang diprakarsai oleh Presiden RI yang mengedepankan upaya promotif dan preventif, tanpa mengesampingkan upaya kuratif-rehabilitatif dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dalam memasyarakatkan paradigma sehat,” ujar Suyuti.

Hal tersebut dituangkan, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan di tindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Bappenas/Kepala Bappenas RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

Di dalam Peraturan Presiden tersebut ditetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan Gerakan Hidup Sehat, melalui peningkatan aktivitas fisik, peningkatan perilaku hidup sehat, penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan edukasi hidup sehat.

“Untuk menyukseskan Germas, tidak bisa hanya mengandalkan peran sektor kesehatan saja. Peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di sektor lainnya juga turut menentukan, dan ditunjang juga oleh peran serta dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Nuryakin.

Mulai dari individu, keluarga, dan masyarakat dalam mempraktekkan pola hidup sehat, akademisi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi profesi dalam menggerakkan anggotanya untuk berperilaku sehat.

“Oleh karena itu, pada pertemuan ini akan disampaikan contoh implementasi yang telah di lakukan oleh beberapa instansi terkait. Diharapkan agar nantinya seluruh pihak akan dapat berpartisipasi dalam rangka pelaksanaan Germas di Kalimantan Tengah ini, sehingga kita dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kalimantan Tengah dalam rangka menuju Kalteng Semakin Berkah,” demikian Suyuti. (MMC/nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *