NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas -Tim Resmob Polres Kapuas bersama Tim Resmob Polsek Banjarmasin Utara mengungkap kasus Penggelapan Sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kapuas Hilir Polres Kapuas yang terjadi pada Senin (7/11) pukul 07.00 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara di Jalan Kapuas Seberang II Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
Terlapor yang melalukan penggelapan adalah seorang resedivis inisial CR (48 ) warga Jalan Keruing Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Yang dilaporkan oleh Basran (62) warga Jalan Kapus Seberang II Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kapolsek Kapuas Hilir AKP Sugiono, membenarkan diamanakannya seorang terlapor penggelapan motor saudara CR (48) pada Sabtu (19/11) sekitar Pukul 03.00 WITA. Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Resmob Satreskrim Polsek Banjarmasin Utara,
” Lokasi tempat diamanakannya terlapor di bekas terminal Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian tim gabungan membawa terlapor ke Mako Polres Kapuas dan diserahkan ke penyidik Satreskrim Polsek Kapuas Hilir untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Sugiono.
Dijelaskan Kapolsek Kapuas Hilir,
Terlapor pada modus operandinya mendatangi ke rumah korban dan meminjam sepeda motor korban untuk membeli minyak angin di depan Gang. Korban tanpa curiga memberikan kunci motor tersebut dan Terlapor sendiri yang mengeluarkan Sepeda Motor tersebut dari dalam rumah,
“Sampai jam 08.00 WIB, Korban mau berangkat kerja, sedangkan terlapor belum juga datang, korban mencari ke tempat Kakak ipar Korban di Salon Anggel, tetapi Terlapor tidak ada disana dan korban kembali ke rumah sambil menunggu, kalau-kalau Terlapor datang mengembalikan motor korban,” jelas AKP Sugiono.
AKP Sugiono menambahkan lagi tapi sampai dengan saat dilaporkan kejadian, Terlapor tidak kunjung datang, atas dasar kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kapuas Hilir guna di proses secara hukum. Terlapor disangka dengan Pasal 372 KUHPidana, dengan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio warna kuning KH 5057 U, satu buku BPKP dan STNK motor tersebut, pungkas AKP Sugiono lagi. (wan)