NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Setelah adanya keputusan DPD KNPI Kalimantan Tengah yang membekukan kepengurusan DPD KNPI periode 2019 – 2022, sebagaimana diumumkan dalam siaran langsung akun media sosial DPD KNPI Kalimantan Tengah pada, Sabtu malam (19/11). Maka Irfan, SH., selaku ketua, menyatakan sikap,
“KNPI Kalimantan Tengah menilai kami tidak cakap dalam menjalankan roda-roda organisasi. Karena tidak melaksanakan rakerda, muscam dengan penunjukan langsung dan tidak melaksanakan instruksi KNPI Kalimntan Tengah,” papar Irfan.
Irfan mnguraikan kalau DPD KNPI Kapuas yang dipimpinnya dilantik pada bulan Januari tahun 2020. Pasca dilantik beberapa bulan, terjadi pandemi Covid-19, sehingga kita harus menerapkan protokol kesehatan, lebih dua tahun kita harus menerapkan prokes secara ketat. Meski demikian, kami tetap mengupayakan kerja organisasi berjalan dan beberapa kegiatan pun kita laksanakan,
“Pada saat itu dengan prokes ketat dan tidak menimbulkan kerumunan. Terkait kegiatan rapat kerja daerah, memang kami akui, kegiatan ini belum terlaksana. Karena situasi tidak memungkinkan lantaran pandemi. Dan rakerda sendiri harus dihadiri seluruh perwakilan DPK, OKP dan lainnya sehingga ini mengundang banyak orang atau menimbulkan kerumunan. Makanya belum terlaksana,” terang Irfan.
Kemudian jelas Irfan mengenai konsolidasi musyawarah kecamatan telah kami laksanakan di empat kecamatan. Kemudian sisanya kita lakukan muscam secara bersamaan dengan penunjukkan langsung. Hal ini kita lakukan juga mengingat kondisi kala itu lantaran sedang pandemi covid-19,
“Sedang tuduhan tidak melaksanakan intruksi ke satu dan kedua DPD KNPI Kalteng terkait pengisian form atau pendataan seluruh pengurus sampai tingkat bawah. Hal ini telah kami usahakan dan upayakan, hanya saja waktunya terlalu pendek sehingga tidak semua terinput,” ujar Irfan.
Irfan menyesalkan pembekuan kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Kapuas periode 2019 – 2022 dinilai tidak tepat dan cermat, bahkan terkesan tidak profesional, lantaran pada saat ini hendak melaksanakan rapat pimpinan paripurna daerah (rapimpurda) dan musyawarah daerah (musda), sehingga pelaksanaannya yang direncanakan tanggal 21 November 2022 batal dilaksanakan. Padahal harapan kami, setelah musda dan dengan kepengurusan yang baru akan memperbaiki organisasi ini kedepan, tegas Irfan lagi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Majelis Pemuda Indonesia HM Bob Mahaputra, SH., Ini adalah sebuah preseden buruk untuk pembelajaran demokrasi bagi generasi muda, terlebih Komite Nasional Pemuda Indonesia ini adalah organisasi induk kepemudaan,
“Tidak terlaksanakan program kerja adalah post majeur atau kejadian tak terduga akibat wabah Corona virus desase, sebagai organisasi pemuda harus memberi contoh pencegahan yang baik dengan tidak berkumpul dan berkerumun karena situasi saat itu, pembelian adalah anggapan ketidak mampuan kita pemuda Kapuas,” ungkap HM Bob Mahaputra mantan Ketua KNPI, Ketua KONI, anggota DPRD dan sekrang Kepala Desa Pulau Telo Baru. (wan)