NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Untuk menentukan kebijakan terkait dengan ekonomi, hukum ataupun permasalahan Kamtibmas, kepastian batas wilayah merupakan aspek penting. Yang mana pada Senin (7/11) pukul 12.00 WIB lalu, Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh dan Kelurahan Penamas Kecamatan Selat, setelah menentukan titik koordinat, selanjutnya pada Kamis (24/11) pukul 10.00 WIB di pasangi tanda atau patok.
Hadir dalam pemasangan patok sekaligus meninjau titik batas ini, Camat Bataguh Syuryadin, SH., Staf Kantor Camat Bataguh. Perwakilan Kecamatan Selat yang diwakili Kasi Trantib David H, Kepala Desa Budi Mufakat Hendy Moerdiono dan perangkat desa, Lurah Penamas Muhammad Noor dan perangkat Kelurahan, Babinsa Budi Mufakat Serda M.Iderus, petugas dari Tata Pemerintah Setda kabupaten Kapuas Ari Irawan, S.Kom., dan Serulli, S.Kom.,
Camat Bataguh Syuryadin, SH., selesai kegiatan pemasangan patok menyampaiakan rasa senangnya telah tercapai kesepakatan, baik Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh, maupun Kelurahan Penamas Kecamatan Selat, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan patok. Kegiatan pemasangan patok ini disaksikan bersama dan telah sesuai dengan Perda, serta kegiatan kita ini berdasarkan telegram atau perintah dari Sekda Kapuas,
” Kita sarankan agar patok nantinya dianggarkan untuk dibuat permanen. Lebih bagus lagi jika dibuat seperti prasasti agar diketahui bersama. Kedepannya jangan sampai lagi terjadi konflik masalah perbatasan ini. Warga manapun boleh memilki tanah diwilayah bukan tempat tinggalnya, tapi untuk legalitas tetap pemilik wilayah,” terang Syuryadin.
Dalam kesempatan itu, Camat Bataguh juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua pihak baik itu pihak keamanan dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, petugas dari Tapem, dan Kecamatan Selat serta Kelurahan Penamas, pungkas Syuryadin.
Kepala Desa Budi Mufakat Hendy Moerdiono atas nama pemerintah Desa Budi Mufakat berharap dengan kejelasan batas wilayah dengan pemasangan patok, atau tanda pembatas kedepan jelas batas wilayah dan akhirnya menjadi aspek penting untuk pengambilan kebijakan,
” Batas yang jelas dengan sesuai peraturan semoga akan memberikan kejelasan. Termasuk juga mencegah hal yang tidak kita kehendaki terjadi jika belum dipastikan. Dengan kata lain sesuai dengan tata aturan yang ditetapkan pastinya,” ungkap Hendy Moerdiono.
Lurah Penamas Muhammad Noor dan perangkat Kelurahan serta Pihak Kecamatan Selat merasa lega tercapainya kesepakatan dengan bersama melihat titik koordinat batas
Tinggal nanti setelah ini menyelesaikan dengan Kelurahan Murung Kramat yang berada dalam wilayah kecamatan yang sama, yiaitu Kecamatan Sebut Muhammad Noor. (wan)