NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Jajaran Kepolisian Satres Narkoba Polres Barito Selatan mengamankan 16,89 gram diduga sabu dari 4 orang tersangka. Keempat tersangka bersama barang bukti diduga sabu tersebut ditangkap di tempat yang berbeda yang masih di Wilayah Kecamatan Dusel Kota Buntok.
Hal tersebut disampaikan Waka Polres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra, S.I.K.MM didampingi Kasat Narkoba IPTU Rizki Atmaka Rahadi, S.TrK,.S.I.K,. M.Si saat press release, di Aula Mapolres Barsel. Desa Sababilah. Buntok. , Rabu, (30/11/2022).
“Dari bulan Oktober sampai November, kita telah mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 4 tersangka, dan 16,89 gram diduga sabu telah disita dari para pelaku,” jelas Kompol Asdini Pratama Putra.
Adapun para tersangka ini yakni berinisial HI(50) yang ditangkap di Desa Sababilah dengan barang bukti yang disita 1 paket diduga sabu dengan berat 1,16 gram, dan 1.butir Pil inex serta uang tunai (RI) Rp 350 ribu ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Kemudian tersangka berinisial NLU(48) merupakan DPO Polres Bartim ditangkap di Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai bersama barang bukti 3 paket kecil diduga sabu seberat 0,82 gram.
Selanjutnya tersangka berinisial CNG(41) ditangkap di rumah Jalan Agung, Kecamatan Dusun Selatan bersama barang bukti 7 paket diduga sabu seberat 8,81 gram dan uang tunai (RI) Rp 3.300.000. (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Dan tersangka berinisial RJ.(56) ditangkap di Gang Sabar jalan Merdeka Raya Buntok kecamatan Dusel dengan barang bukti 19.pocket klip kecil diduga sabu dengan berat 10,98 gram.
“Setelah diamankan Anggota Resnarkoba Polres Barito Selatan para tersangka ini diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diamankan bersama barang bukti untuk membantu melancarkan kegiatannya melawan Hukum, atas perbuatan para tersangka ini dibidik pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Tutupnya. (stiv)