Selasa , 1 Juli 2025
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas saat melakukan pengamanan terlapor diduga melakukan tindakan penganiayaan

Wanita Dianiaya Pemuda, Karena Memutus Cinta dan Jual Cincin Pemberian

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas melakukan pengamanan terlapor yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada Senin (28/11) pukul vs 23.00 WIB. Terlapor diamankan pada Kamis  (1 /12)  sekitar pukul 00.11 WIB,  Dikediamannya Jalan Pemuda Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Terlapor HDR (38) diamankan karena telah diduga melakukan tindakan penganiayaan dan berdasarkan laporan dari Pelapor sekaligus korban Lia Handayani (36) Warga Jalan Anggrek Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dengan saksi Siti Nurbaiti (34) warga Jalan Barito Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas iptu Iyudi Hartanto,  STK.,SIK., membenarkan diamanakannya pelaku yang  diduga melakukan tindakan pidana penganiayaan, dengan TKP Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, pada Hari Senin (28/11) sekitar pukul 23.00 WIB,

“Saat itu pelapor bersama temannya Siti  Nurbaiti,  tiba tiba dihadang oleh terlapor,

yang datang menggunakan kendaraan roda dua. Kemudian pelapor langsung mendapat serangan dari terlapor menggunakan sebilah pisau yang mengenai bagian muka sebelah kiri,” terang Iptu Iyudi Hartanto.

Dilanjutkan Kasat Reskrim,  pelapor yang sekaligus juga korban ini  dibantu oleh saksi temennya yang ada di TKP saat itu yaitu  Siti Nurbaiti dibawa ke Rumah Sakit, untuk mendapatkan pertolongan akibat luka sayatan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi kapuas,

“Penyebab dianiaya korban oleh terlapor karena terlapor  kecewa diputusi korban dan cincin pemberian pelaku dijual korban, dengan Barang Bukti Senjata tajam jenis Badik yang digunakan terlapor dan bukti luka pada korban, maka terlapor disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” pungkas Iptu Iyudi Hartanto. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *