NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Alalak Polda Kalsel telah mengamankan di duga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) yang terjadi pada Selasa (29/11) pukul 16.20 WIB, di kediaman Pelapor Ahmad Khumaidani Ashar Jalan Pemuda Km. 1,7 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Terlapor diduga pelaku adalah MR (28) warga Jalan H. M Arsyad Km 25 Desa Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Unit Reskrim Polsek Alalak pada Jumat (2/12) Pukul 11.30 Wita di Jalan Komplek Arta Raya Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
Terlapor adalah MR merupakan seorang resedivis Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana di wilkum Polres Kotawaringin Timur tahun 2013 dengan vonis 1 tahun 6 bulan, kemudian
tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana di wilkum Polres Kotawaringin Timur tahun 2014 vonis 2 tahun 6 bulan dan
tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana di wilkum Polres Kotawaringin Timur tahun 2016 Vonis 10 bulan.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK., SIK.,
Awalnya Selasa (29/11) pukul 16 20 WIB, setelah
pelapor pulang dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pelapor menaruh 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah dengan nomor polisi KH 2146 BS, didepan rumah dengan keadaan kunci motor masih berada di sepeda motor,
“Pelapor masuk kedalam rumah untuk mencuci tangan, sekitar pukul 16.30 WIB, pelapor keluar rumah untuk mengambil kunci motor yang lupa di lepaskan. Ternyata sepeda motor berikut kunci sudah tdak ada lagi didepan rumah, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” terang Iptu Iyudi Hartanto.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas, terlapr dikenakan dengan Pasal 362 KUHPidana, barang bukti yang turut diamankan 1 unit kendaraan bermotor honda scoppy warna putih plat nomer KH 2146 BS beserta kunci, pungkas Iptu Iyudi Hartanto lagi (wan)