Selasa , 1 Juli 2025
Press release Tiga Persetubuhan Dibawah umur dengan pelaku kakek hingga korban yang Digilir 4 remaja

Polisi Rilis Kasus Korban Persetubuhan di Bawah Umur dengan Pelaku Kakeknya, Hingga Yang Digilir 4 Pemuda

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK, melakukan press release Kasus Persetebuhan dengan korban anak dibawah umur,yang terjadi di wilayah Polres Kapuas. Yaitu di Kecamatan Selat, Bataguh dan Kecamatan Kapuas Murung, Senin (5)11) Pukul 14.15 WIB. Di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Kantor Polres Kapuas Jalan Pemuda KM 3, 5 Kuala Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., saat menyampaikan release didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, STK., SIK., Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah, SH.,MM., UPT Perlindungan Perempuan Dan Anak Merry dan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Kapuas serta anggota Polres Kapuas Dan Polsek Kapuas Murung,

Kapolres Kapuas menyebutkan, sebagai kasus persetubuhan pertama dengan korban kita sebut saja Bunga (11) adalah korban dari perbuatan dengan terlapor kakeknya sendiri AR bin AB (65). TKP di Kecamatan selat. Kejadian terkuak saat nenek korban atau istrinya, memergoki ulah kakek, dicegah tapi kakek ini tidak menghiraukan,

“Kemudian nenek bertanya pada si kakek, si kakek tidak mau mengakui, namun saat cucunya ditanya, cucunya mengakui telah dilakukan pencabulan oleh kakekya Ironisnya lagi dilakukan sejak bulan Juli,” sebut AKBP Qori Wicaksono.

Dilanjutkan Kapolres Kapuas, ketika korban ditanya kenapa tidak dilaporkan, alasannya korban takut ayahnya akan cekcok dengan Kakeknya, tersangka akan dikenakan pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai mana dirumah Undang Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, sebut AKBP Qori Wicaksono.

Persetubuhan anak dibawah umur kedua, korban berusia 15 tahun, dilakukan oleh R bin BA (24) yang semula ada hubungan pacaran. Lalu pada Rabu ( 5/10) hingga Sabtu (8/10) di rumah orang tua korban, saat rumah korban kosong. Disaat itulah terlapor memaksa melakukan pemerkosaan terhadap korban,

” Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016, sebagai mana dirubah Undang Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, sebut AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres AKBP Qori Wicaksono melanjutkan release lagi dengan kasus persetubuhan ke tiga yang terjadi pada hari Jumat (2/12) pukul 02.00 WIB, terjadi di Kapuas Murung. Korban berusia 17 tahun, tersangka HS (20) RTN (23) AA (19 dan KS (19). Jadi tersangka ada 4 orang. Jadi dilakukan secara bergiliran,

” Korban bekerja di sebuah cafe sebagai tenaga pelayanan atau membantu-bantu di tempat tersebut, lalu didatangi oleh RTN yang sebelumnya dekat dengan korban. RTN mengajak melakukan pesta minuman keras, dalam keadaan mabuk dibawa kesebuah rumah. Korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri disetubuhi secara bergantian,” ungkap AKBP Qori Wicaksono.

Dilanjutkan lagi oleh Kapolres Kapuas, korban dalam.keadaan mabuk tadi dan dilakuan persetubuhan, ketika menyadari bangun melihat banyak orang, dan juga menyadari telah disetubuhi sebanyak 4 orang, korban akhirnya menangis, saat itu dibujuk oleh tersangka RTN untuk diajak pulang,

” Namun ternyata tidak diantar pulang namum dibawa ke suatu tempat yang lain dan dilakukan lagi persetubuhan oleh tersangka RTN. Setelah kejadian itu Korban melapor dan segera dilakukan pencarian terhadap tersangka,” jelas AKBP Qori Wicaksono.

Dijelaskan oleh Kapolres Kapuas, kalau mengamankan tersangka ini dilakukan pengejaran, karena semuanya telah merikan diri, akhirnya ditangkap ditempat yang berbeda,

” Tersangka HS diamankan masih disekitar Kuala Kapuas, RTN di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, AA melarikan diri dan tertangkap di Palangka Raya, bersama dengan KS yang juga di kota Palangka Raya,” terang AKBP Qori Wicaksono.

Untuk barang bukti semua kasus persetubuhan ini adalah pakaian dalam dan hasil visum, serta kosultasi ke pihak rumah sakit.

Pasal kita kenalan untuk kasus perkosaan dilakukan banyak pelaku ini disamping kita pelajari peran masing masing tersangka tapi tetap juga mengacu pada undang undang seperti kasus persetubuhan seperti yang dilakukan tersangka sebelumnya, pungkas AKBP Qori Wicaksono menutup releasenya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *