Rabu , 2 Juli 2025
Press release dalam rangka Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) oleh Kajari Kapuas Arif Raharjo didampingi Kasat Intel Amir Giri Muryawan Kasi Pidsus Kiky Indrawan dan Kasi Pidum Theodorus Ludong

HakordiaTahun 2022 Kejari Kapuas, Pencegahan Sudah Maksimal

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Dalam rangka memperingati hari Anti korupsi sedunia ( Hakordia ) tahun 2022, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kapuas, melaksanakan press release bersama media, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jalan A.Yani Kuala Kapuas, Jumat (9/12) pukul 16.00 WIB.

Dalam penyampaian releasenya, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kapuas, Arif Raharjo, SH., MH., didampingi oleh Kasi Intel Amir Giri Muryawan, SH., MH., Kasi Pidana Khusus Kiky Indrawan, SH., dan Kasi Pidana Umum Theodorus Ludong, SH didampingi karyawan dilingkungan Kejari serta pers baik on line televisi dan cetak di Kabupaten Kapuas.

Kajari Kapuas Arif Raharjo menyampaikan dalam kegiatan press Reallease saat ini adalah alam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia.Terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas tahun 2022,

” Januari sampai Desember 2022 jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk baik dari Polres maupun Polsek 259. Tahap I ada 240 perkara, tentunya ada dari tahun lalu yang sudah dikirimkan sehingga yang kami P21 ada 224 perkara lebih banyak dari yang dikirim karena ada tanggungan tahun lalu. Yang ditahap II kan pengiriman tersangka dan barang bukti setelah P21 ada 247 perkara dan dilimpahkan ke Pengadilan negeri. Proses banding ada 4, Kasai 7, eksekusi ada 238,” sebut Arif Raharjo.

Disebutkan Kajari Kapuas, perkara yang menonjol adalah Narkotika dan penyalah gunaan obat, mencapai 40 persen dari jumlah SPDP. Pencurian 20 persen dan perlindungan perempuan dan anak sekitar 15 persen. Kemudian yang juga menarik perhatian adalah judi on line sebanyak 5 perkara,

” Kita juga menangani perkara melalui restoratif justice ( RJ) sebanyak 6 perkara. Perkara korupsi kita sudah memeriksa saksi. Pidum sudah membuat Rumah Restoratif justice di Desa Bungai Jaya Kecamatan Basarang, dan untuk korban narkoba sudah disediakan ruang rehab untuk pengguna narkoba, sebagai korban untuk di rehabilitasi,” pungkas Arif Raharjo.

Sementara Kasi Intel Amir Giri Muryawan, SH., MH., menyampaikan untuk bidang intelijen sebagai langkah pencegahan atau preventif, telah melaksanakan penerangan hukum on the road disemua Kecamatan se Kabupaten Kapuas. Selain di Kecamatan kami juga melaksanakan Penyuluhan Hukum Keliling di area Car Free Day Gor Panunjung Tarung pada hari minggu terakhir setiap akhir bulan.

” Sehingga total penkum kami telah melaksanakan sebanyak dua puluh empat kali. Giat tersebut merupakan rangkaian dalam memperingati hari Anti Korupsi se Dunia. Juga merupakan upaya maksimal dari Kejaksaan Negeri Kapuas untuk minimalkan pelanggaran hukum,” sebut Amir Giri Muryawan mantan Kacabjari Kapuas di Palingkau ini. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *