NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama dengan Satresnarkoba Polres Barito Kuala, Senin (12/12) Pukul 18.30 WIB, melakukan pengamanan diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Shabu, di Desa Cemara Labat RT 06 Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas.
Terlapor diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika ini adalah RD pria (38) warga Desa Cemara Labat RT 06. Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, diamankan ditempat tinggalnya Desa Cemara Labat.
Bersama terlapor diamankan juga barang bukti tiga belas buah klip Plastik berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 2,83 gram. Satu buah HP dan satu buah kotak besi warna hitam.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, SH., MM., membenarkan anggota satresnarkoba Polres Kapuas bersama dengan satresnarkoba polres Barito Kuala melaksanakan kegiatan penindakan Tindak pidana Narkotika Di Rumah RD. Dimana sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Laki – laki bernama RD yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup bahan dan keterangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap RD. Ditemukan barang bukti. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” sebut Iptu Subandi.
Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini menjelaskan lagi untuk terlapor akan dikenakan ancaman Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
” Satresnarkoba Polres Kapuas bersama dengan Satresnarkoba Polres Barito Kuala ini disebabkan merupakan engembangan dari Barito Kuala, mengingat Tempat Kejadian Perkara pengembangan di wilayah Kapuas maka penanganan kasusnya diserahkan ke Kapuas,” terang Iptu Subandi. (wan)