NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Hulu dan Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Jumat (16/12) pukul 14.00 melakukan kegiatan Penindakan pelaku tindak Pidana Narkotika GolOngan I jenis Sabu di rumah IR di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu.
Terlapor IR pria (38) warga desa setempat dengan Barang Bukti dua puluh paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 11,64 gram, uang tunai sebesar Rp 1.900.000 dan satu buah Hp Merk Oppo A16. Jumat tanggal 16 Desember 2022
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, SH.,MM., Membenarkan adanya Terlapor IR pria (38) yang tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima sebagiamana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Dan dilakukan penyidikan untuk pendalaman kasus,” sebut Iptu Subandi, Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini. (wan)