NUSAKAIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup Resmob Polresta Palangkaraya dan Resmob Polsekta Pahandut, melakukan penindakan perkara dugaan tidak pidana pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasa 363 KUHPidana. Sabtu (24/12) pukul 12.00 WIB di Jalan Cilik Riwut KM 1 depan swalayan Sendys Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
Terlapor yang diamanakan Tim adalah MRN pria (37) warga Kota Palangka Raya dengan alamat Jalan Patih Rumbih Nomor 73 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah melakukan tindak pencurian sepeda motor pada Selasa (20/12) pukul 20.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di bekas Showroom H. Yakub Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK.,SIK., membenarkan adanya kegiatan pengamanan terlapor pencurian sepeda motor oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama dengan Unit Resmob Polresta Palangka Dan Unit Resmob Polsekta Pahandut. Kejadian berawal dari laporan korban sekaligus pelapor Ideris (65) warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel yang sekarang tinggal di Jalan Trans Kalimantan Sei Beras Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten kapuas,
“Awalnya pada saat pelapor keluar rumah untuk membeli obat nyamuk dan mau menggunakan sepeda motor, sepeda motor Honda beat miliknya sudah tidak ada lagi dihalaman depan rumah. Kemudian pelapor menanyakan kepada anaknya, yang terakhir menggunakan sepeda motor tersebut katanya diparkirkan dihalaman depan rumah,”
Kasat menjelaskan lagi akhirnya, pelapor melakukan pengecekan kembali namun motor tersebut tidak ada. Kemudian bertanya kepada keponakan Pahrian selaku kaum langgar dan Ahmad Reyhan yang berlokasi disamping rumahnya,
“Dijelaskan ada orang lain yang mengambil satu unit sepeda motor dengan kunci terpasang, lalu meninggalkan Yamaha MX warna hitam tanpa nomor polisi yang terparkir dihalaman depan rumah yang bukan merupakan milik keluarga atau orang sekitar rumah, Akibat kejadian tersebut terlapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” terang Iptu Iyudi Hartanto.
Diungkapkan Kasat Reskrim lagi, terlapor yang telah diamanakan akan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana. Karena sudah jelas Terlapor mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat dengan kunci menempel d kunci kontak yang terparkir di halaman rumah orang,
“Barang bukti satu lembar surat STNK sepeda motor dengan satu unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih dengan Nomor Polisi KH 6830 BV,” pungkas Iptu Iyudi Hartanto. (wan)