Selasa , 1 Juli 2025
Terlapor dan identitas korban serta Polisi dari Polsek Mantangai dan Pospol Babugus mendatangi tempat kejadian

Lelaki Aniaya Perempuan Diamankan Polsek Mantangai

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polsek Mantangai melakukan penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polsek Mantangai dengan dasar dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) Lia Ani Kartini (42) melalui Sambungan 110 Siaga Mabes Polri yang di dapat dari Google pada Senin (16/12) pukul 00.06 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi Sastrawan, SE., pada Senin (26/12) pukul 10.30 WIB memerintahkan anggota Polsek Mantangai dan Pos Pol Babugus mendatangi tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga, di Mess PT. IFP (Industrial Forest Plantation) Desa Lahai Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,

“Korban sekaligus pelapor adalah Lia Ani Kartini (42 ) berdasarkan KTP adalah warga Blok Jambu RT 02 Desa Galanggang Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat. Diduga telah dianiaya pada Minggu (25/12) pukul 23.30 WIB di kamar Mess PT. IFP Desa Lahai Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Dan terlapor adalah pasangan sirinya HDAS (25) menurut KTP alamat PT. Mujur Mulia Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara,” sebut AKP Fry Mayedi Sastrawan.

Kemudian Kapolsek Mantangai menceritakan kronologi, saat korban dan pelapor sedang tidur rebahan di Mess kamar PT. IFP, terlapor menanyakan baju. namun karena korban sedang istirahat tidak menjawab pertanyaan terlapor, tidak lama kemudian terlapor menanyakan kembali dimana baju miliknya, dan tidak dijawab oleh pelapor,

“Tiba tiba saat pelapor berdiri lehernya langsung di cekik oleh terlapor menggunakan tangan kanan mengakibatkan pelapor terjatuh. Dalam posisi terjatuh kembali terlapor mencekik leher pelapor menggunakan tangan kanan dan menindih sambil menekan kaki kanan pelapor menggunakan lutut kiri terlapor, dan pelapor menjerit berteriak meminta tolong serta berusaha melawan,” ungkap AKP Fry Mayedi.

Dilanjutkannya lagi, dari luar terdengar suara ribut beberapa anjing menggonggong dan membuat terlapor melepaskan cekikkannya, kemudian segera pelapor lari melalui pintu belakang untuk menemui saksi Dimas serta menceritakan perihal kejadian yang baru saja dialami pelapor,

“Saat itulah mereka membuka Google mencari nomor bantuan yang bisa di hubungi, setelah tersambung ke 110 kemudian pelapor menceritakan kejadian tersebut diatas,besoknya harinya Senin (26/12) sekitar pukul.10.30 WIB petugas kepolisian datang. Anggota dari Polsek Mantangai dan Pos Pol Babugus melakukan pemeriksaan dan introgasi, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan secara tertulis agar perkara tersebut di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku,” jelas AKP Fry Mayedi Sastrawan.

Ditambahkan lagi oleh Kapolsek Mantangai, status pelapor dan terlapor adalah suami istri dengan keterangan nikah siri dan sama sama merantau dari jawa barat, menuju Kalimantan Tengah untuk bekerja di PT. IFP dan selama bekerja pelapor dan terlapor hidup dalam satu rumah atau satu mess, pungkas AKP Fry Mayedi Sastrawan. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *