NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) melaksanakan kegiatan patroli sekaligus melakukan sosialisasi UU No 31 tahun 2004. Acara dilaksanakan pada Senin (26/12) pukul 10.30 WIB di perairan sekunder dan primer Desa Sei Asem, Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
Kegiatan dimulai dari Pelabuhan Basirih yang merupakan posko dari Pokmaswas. Untuk melaksanakan kegiatan patroli tersebut tim Pokmaswas menggunakan perahu Karang Taruna Desa Sei Asam. Karena sarana perahu itu yang ada dimiliki oleh desa yang dipinjamkan pada Pokmaswas.
Kades Sei Asem mengatakan harapan kita semoga saja nanti ada bantuan dan perhatian dari Dinas terkait, mengingat Desa Sei Asam mempunyai lebih dari 100 sungai kecil atau sekunder atau ray dan 1 aliran sungai primer, kita memiliki 5 dusun yang harus di awasi dengan pasilitas yang ada. Masalahnya kurang mengingat dengan luas daerah kerja kelompok Pokmaswas,
“Sebelum turun patroli ke sungai, pokmaswas diberikan bekal dan panduan dalam penggunaan baju safty atau baju plampung oleh anggota polsek kapuas hilir dan bhabinkamtibmas,” terang Kades Sungai Asem.
Hadir dalam Kegiatan tersebut selain Kades Sei Asem, turut pula Babinkamtibmas, Babinsa, anggota Karang Taruna, Aparat desa dan kelompok masyarakat pengawas itu sendiri.
Sekretaris Dinas Perikanan John Phita Kadang, diwawancarai ditempat terpisah mengatakan dukungannya pada kelompok masyarakat pengawas yang peduli pada kelestarian lingkungan dengan berpatroli untuk menghindari penangkapan ikan secara ilegal atau tidak benar karena akan merusak ekosistem juga memusnahkan bibit ikan alami akibat kegiatan penyetruman maupun putas atau racun,
” Sedangkan untuk bantuan, kita dari dinas perikanan bisa saja memenuhi tapi dari pihak kelompok atau dari desa memvuat permohonan dan bertemu dengan kita Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas. Semoga aja bisa diusahakan baik itu klotok ataupun speedboat kecil,” ungkap John Phita Kadang. (wan)